Polisi Tangkap Pemilik Tambang Tak Berizin

Ketiga tersangka yang ditangkap di rumahnya masing-masing yakni M Yamin (46), warga Pasar Bawah, Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Hamzah (39), warga Tegal Rejo Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim dan Hendri (41),  warga Karang Asem Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.

Ketiga tersangka ini melakukan penambangan batu kali dan batu koral tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat ( IUPR) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ketiga tersangka yang kita amankan merupakan pengusaha tambang galian C tak berizin. Mereka akan kita jerat pasal 158 Jo pasal 162 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” jelas Kasat Reskrim Polres Muara Enim,  AKP Jhon Lois Letedera, Kamis (19/12/2013).

Kepada petugas tersangka mengatakan, kegiatan penambangan baru berlangsung satu minggu. Selama kegiatan tersebut, tersangka mengaku telah mengeluarkan batu koral sebanyak 5 truk PS berjumlah sekitar 150 m2.  Menurut tersangka, lahan tambang tersebut milik FK yang mereka beli. Sementara alat berat yang digunakan didapat dengan cara menyewa.
 
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan barang bukti alat berat yang diamankan dititipkan di workshop Pemkab Muara Enim.

Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial FK, diduga pemilik lahan lokasi penambangan galian C tersebut. (Me)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here