Razia dilakukan di 5 pasar tradisional, yakni Pasar di Kecamatan Gelumbang, Rambang Dangku, Semende Darat Ulu (SDU) dan Pasar Kota Muara Enim. Dalam razia tersebut, petugas menemukan minuman kedaluwarsa yang masih dijual pedagang.
“Jumlahnya tidak banyak, kita sudah minta pedagangnya untuk tidak lagi memajang dan menjualnya di toko,” jelas Kabid Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Muara Enim, A Gofar disela sela razia di pasar Kota Muara Enim, Kamis (19/12/2013).
Menurut Gofar, tim juga menemukan makanan rusak kemasan, serta ditemukan perbedaan antara harga yang tertera di kemasan barang dengan yang ada di di data base komputer.
Para penjual yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa dalam kesempatan ini hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan mewaspadai tanggal kedaluwarsa serta kondisi fisik barang saat melakukan pembelian. (Me)