Tahun 2014 Tidak Ada Pemilihan Kepala Desa

”Sesuai dengan surat Gubernur Sumsel nomor 140/2566/BPMD-1/2013 tanggal 30 November 2013 menindak lanjuti surat Mendagri nomor 140/7635/PMD
bahwa pada tahun 2014 tidak ada Pilkades seluruh Indonesia. Pilkades  akan dilakukan pada tahun 2015,” jelas Fajeri, Rabu (18/12/2013).
                 
Menurutnya, tujuan ditiadakannya pilkades tersebut untuk surat tersebut bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
 
Dijelaskannya, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2014,  maka akan diangkat penjabat kepala desa yang berasal dari PNS di kecamatan atau tokoh masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengangkatan penjabat Kades atau PLH Kades nantinya diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selanjutnya diusulkan kepada Camat untuk dibuat surat surat keputusan bupati,” jelas Fajeri. (Me)
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here