Ribuan Atribut Caleg Langgar PKPU

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Muara Enim, Budi Harianto, Rabu (18/12/2013).                

”Jumlah atribut baleho dan spanduk caleg yang melanggar PKPU itu hasil pendataan yang dilakukan Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada bulan November lalu. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga bulan Desember ini,” jelas Budi.
                 
Menurut Budi, Panwas telah merekomendasikan pelanggaran tersebut ke ke KPUD Muara Enim 

”Baleho dan spanduk caleg yang melanggar PKPU itu sepenuhnya kewenangan KPUD untuk menertibkannya. Panwas hanya sebatas merekomendasaikan saja,” jelasnya.
 
Dikatakan, sesuai ketentuan PKPU, setiap caleg hanya diperbolehkan memasang atribut kampanye berupa baleho ataupun spanduk sebanyak 1 buah per desa dan per kecamatan.

“Yang terjadi saat ini setiap caleg memasang baleho maupun spanduknya lebih dari satu di setiap desa,” jelasnya.                

Budi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan caleg masuk katagori melanggaran administrasi.

Hasil temuan Pawaslu, atribut kampanye yang melanggar PKPU tersebut terdapat di Kabupaten PALI yakni Kecamatan Abab sebanyak 648 buah, Tanah Abang 194 buah, Penukal 386 buah, Talang Ubi 635 buah dan Penukal Utara 178 buah.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Muara Enim yakni di Kecamatan Lembak 497 buah, Sungai Rotan 225 buah, Ujanmas 353  buah, Rambang 6 buah, Lubai 47 buah, Kelekar 176 buah, Muara Belida 7 buah, Semende Darat Laut 161 buah, Semende Darat Tengah 70 buah, Semende Darat Ulu 433 buah, Benakat 289 buah, Muara Enim 967 buah, Gunung Megang 1413 buah, Tanjung Agung 674 buah, Lawang Kidul 66 buah, Rambang Dangku 745 buah dan Gelumbang 1.063 buah. (Me)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here