Perjalanan Dinas

Seorang pejabat negara, adalah seorang pemimpin yang di pundaknya menanggung beban dan tanggungjawab besar dan berat, menyangkut nasib dan kepentingan warga yang dipimpinnya. Tak berlebihan jika ada yang mengistilahkan, pemimpin itu 36 jam dalam tiap hari hidupnya, senantiasa memikirkan rakyatnya.

Tentu saja istilah dan ungkapan itu berlebihan. Karena dalam satu hari hanya ada 24 jam, bukan? Tapi itu sekedar menggambarkan, beratnya tugas dan tanggungjawab yang harus dipikul seorang pemimpin bagi rakyatnya.

Pemimpin tak boleh sakit, tak boleh jelek, juga tak boleh melakukan kesalahan, itu beban tambahan,dan tentu saja, juga berlebihan. Karena bagaimanapun pemimpin juga seorang manusia. Tapi begitulah kenyataannya, gambaran besarnya harapan rakyat kepada sang pemimpin.

Maka bias dipahami, kalau negara memberi sejumlah jaminan kelayakan hidup berupa aneka fasilitas kepada pemimpin di negeri ini—juga tentunya sama di negara lain di dunia. Fasilitas yang diberikan—dari gaji tinggi dengan segala tunjuangan yang serba besar, fasilitas penunjang—dari kendaraan sampai
perumahan dengan segala perabot serba lengkap, sampai fasilitas kewenangan—yang menyertai kewajiban dan tanggungjawab yang melekat karena jabatannya.

Dari sekian banyak banyak fasilitas yang diberikan itu, salah satunya biaya perjalanan dinas. Secara umum perjalanan dinas—sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan adalah perjalanan oleh pegawai negeri sipil (PNS) paling dekat menempuh perjalanan 5 (lima) kilometer dengan waktu tempuh minimal delapan jam, dari tempat asal kedudukan.

Dari sana diatur besar kecilnya besar uang perjalanan dinas, bergantung jarak dan lamanya perjalanan dinas dilakukan. Negara menanggung biaya transportasi yang dikeluarkan oleh PNS dan pemimpin (Baca: Pejabat Negara).

Bahwa kalau sekarang ini uang perjalanan dinas banyak disorot, substansinya bukan terletak pada besarannya tapi lebih kepada banyaknya fasilitas yang disediakan negara itu disalahgunakan.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Rp. 18 triliun biaya perjalanan dinas yang dialokasikan di APBN 2010 misalnya, penyelewenangan mencapai 30 sampai 40 persen. Fantastis bukan?. Di tahun yang sama, biaya perjalanan dinas pejabat menteri, teralokasi Rp.5 triliun.

Temuan BPK mengindikasikan, penyelewengan terjadi merata di semua instansi pemerintah. Terkait dengan temuannya ini, BPK telah melaksanakan uji petik atas sejumlah instansi, sebagai tertuang dalam ”Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Tahun 2010” yang dikeluarkan BPK.

Dalam melakukan uji petik itu, auditor BPK telah menguji sejumlah bukti yang mengindikasikan manipulasi dana perjalanan dinas ini. Sejumlah bukti itu berupa tiket pesawat, pajak bandar udara (airport tax), transportasi lokal, penginapan, uang harian, dan konfirmasi pada maskapai penerbangan.

Modus yang ditemukan BPK setidaknya ada empat. Pertama, maskapai penerbangan yang digunakan dalam pelaksanaan berbeda dengan yang dilaporkan. Kedua, jumlah hari dinas tak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan.

Ketiga, melaporkan perjalanan dinas fiktif. Keempat, menggunakan tiket asli tetapi palsu (aspal), yaitu sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas atau memakai moda transportasi lain. Penyalahgunaan dana perjalanan dinas oleh PNS secara perorangan bisa jadi nilainya tidak terlalu besar jumlahnya. Namun, jika dilakukan secara masif di lingkungan birokrasi, penyimpangan angkanya tentulah besar bahkan sangat besar, apalagi jika dilakukan cukup sering.

Karena itu, gencarnya kampanye anti korupsi yang kini digalakkan negara—dimotori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan banyaknya LSM anti korupsi yang setiap saat memelototi pemakaian uang Negara oleh PNS, hendaknya dijadikan momentum untuk menghentikan segala bentuk pemborosan menjurus  penyalahgunaan uang negara itu.

Mengutip wejangan Dai Sejuta Umat KH Zainudin MZ, “Jika ingin menjadi pemimpin jadilah pemimpin yang baik, jika ingin jadi PNS jadilah PNS yang baik” tentu patut kita renungi dan dilaksanakan.  Namun sebaliknya, rakyatpun harus memahami, besar  dan banyaknya fasilitas yang disediakan negara bagi pelaksana pemerintahan, sebanding dengan berat dan banyaknya tanggungjawab yang harus dipikul mereka. Mari kita sama-sama memahami itu.

Penulis: Firdaus Masrun

Baca juga Opini lain:

KTP Elektronik
Kebiri, Tepatkah ?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru
Warung Elektronik
Calon Tunggal
Maaf
Puasa, Bersihkan Hati
Pilkada Serentak
Zigzag
Hak Memilih
UU Desa
DOB, Buah Simalakama

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here