DOB, Simalakama

Senin tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 21.30 WIB keributan pecah di salah satu wilayah Kelurahan Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.

Ratusan warga yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa menolak dibubarkan aparat keamanan. Para pengunjuk rasa bertekad tak akan membubarkan diri, meski harus berhadapan dengan senjata aparat sekalipun, jika tuntutan mereka tak dipenuhi. Bentrokpun terjadi. Empat orang warga tewas diterjang peluru, puluhan lainnya—termasuk dari aparat kepolisian, mengalami luka-luka.

Apa yang dituntut dan sedang diperjuangkan warga itu, sampai tak kenal takut bahkan rela mati? Hari itu ratusan pengunjuk rasa menuntut usul pemekaran daerah disetujui. Mereka ingin Kabupaten Musi Rawas dipecah dan dibentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Kabupaten Musi Rawas Utara disingkat Muratara. Usul ini sudah lama disampaikan dan sampai saat itu belum juga ditanggapi, sampai kemudian muncul aksi warga tadi.

Peristiwa sama juga terjadi pada 11 November 2013 lalu di Kecamatan Walendrang Lamasi Kabupaten Luwu, saat ribuan warga memblokir jalan dan menebangi pohon, dalam upaya mereka menuntut pemekaran Kabupaten Luwu untuk dipecah menjadi DOB bernama Kabupaten Luwu Tengah. Warga yang tak mau dibubarkan akhirnya bentrok dengan aparat keamanan. Korbanpun jatuh, satu tewas dan belasan luka-luka.

Dua peristiwa ini, hanya sebagian kecil dari banyaknya peristiwa dan jatuhnya korban warga masyarakat yang memperjuangkan keinginan pemekaran daerah. Tapi muncul pertanyaan, benarkah para korban ini yang paling merasa menginginkan adanya pemekaran, sampai rela mati sedemikian rupa?. Tidak adakah keterlibatan para elite politik di belakangnya? Sungguh sangat tidak mungkin jika murni warga masyarakat.

Tema ini penulis angkat ke permukaan, karena DPR baru saja menyetujui—lewat Sidang Paripurna terakhir Masa Sidang 2013, Kamis 24 Oktober 2013 lalu membahas usulan 65 DOB, delapan diantaranya pembentukan provinsi baru, selebihnya berbentuk kabupaten dan kota baru.

Padahal, tahun 2010 pemerintah pusat sudah memutuskan menghentikan sementara (moratorium) pengesahan DOB karena banyaknya daerah yang baru disahkan itu gagal mensejahterakan rakyatnya. Ini harus disikapi dan dicermati, sebagai sesame anak bangsa.

Banyaknya tudingan bahwa sarat kepentingan para elite politik di balik usulan pemekaran, cukup membuktikan peran para politisi, tokoh dan birokrat lokal yang ambisi mendesakkan kepentingan pribadi dan kelompoknya, atas nama kepentingan rakyat.

Fakta bahwa 80 persen daerah hasil pemekaran gagal mensejahterakan rakyat, sebagaimana hasil evaluasi kemandagri, memperkuat dugaan itu. Bahwa pemekaran suatu daerah lebih banyak menguntungkan elite politik ketimbang warga sendiri.

Karena pemekaran daerah bermakna jabatan politik baru, birokrasi baru,APBD baru, proyek-proyek pembangunan baru, yang kemudian menjadi bahan rebutan dan bagi-bagi jatah oleh para elite politik, tokoh dan birokrat daerah tadi. Memang tak semua demikian adanya. Karena pemerintahpun mengakui, ada 20 persen DOB yang dinilai berhasil mensejahterakan rakyatnya, meningkatkan pelayanan publiknya, sebagaimana tujuan pemekaran itu sendiri.

Lagi pula, usul pemekaran ada juga yang benar-benar karena keinginan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, terutama di daerah-daerah induk yang cakupan wilayahnya sangat luas.

Alasan lain, karena kurangnya keadilan menikmati sumber daya alam yang dimiliki. Karena itu tuntutan perlunya pemekaran biasanya dating dari warga masyarakat yang letaknya jauh dari pusat pemerintahan atau wilayahnya kaya potensi alam tapi minim kemajuan pembangunannya.

Karena itu kadang pemerintah pusat, DPR dan DPD sebagai tiga pihak yang diberi mandate oleh undang-undang untuk melegitimasi pemekaran DOB seperti menghadapi buah simalakama. Di satu sisi keinginan pemakaran muncul dari masyarakat yang ingin kehidupan lebih baik, di sisi lain jika yang mengusulkan syarat-syarat faktualnya tidak terpenuhi, hanya karena keinginan para elite politik local daerah bersangkutan.

Kuncinya tetap ada di pemerintah pusat, DPR dan DPD. Jika terhadap usulan yang masuk mereka melakukan kajian faktuaL secara benar, lalu diikuti tindakan survey lapangan secara jujur, tentu hal-hal yang tidak sesuai antara data di atas usulan dan fakta di lapangan tidak terjadi.

Tidak akan muncul pula upaya memaksakan kehendak dari para elite local, juga tidak akan jatuh korban dari warga yang bertindak hanya karena diberi iming-iming sesaat, lalu rela mati tanpa tahu untuk apa dan untuk siapa mereka melepas nyawa.

Penulis: Firdaus Masrun

Baca juga Opini lain:

KTP Elektronik
Kebiri, Tepatkah ?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru
Warung Elektronik
Calon Tunggal
Maaf
Puasa, Bersihkan Hati
Pilkada Serentak
Zigzag
Hak Memilih
UU Desa
Perjalanan Dinas

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here