Akhirnya DPRD Muara Enim Setujui 3 Raperda

Ketiga Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD), Raperda penyertaan modal daerah pada Perusahaan daerah Bank Perkereditan Rakyat serta Raperda dana cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.          

Rapat paripurna itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar dan Nurul Aman, serta para pejabat di Pemkab Muara Enim. Sementara anggota dewan yang hadir hanya 33 orang dari 45 orang anggota.

Dalam pengesahan tersebut, DPRD memberikan catatan terhadap dua Raperda yakni Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat serta Raperda tentang dana cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.
                  
”Kesimpulan hasil pembahasan yang dilakukan masing-masing kempok kerja, Pansus merekondasikan pada rapat paripurna ini Raperda tentang RPJMD untuk dapat diterima dan disetujui jadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Darmadi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Muara Enim.
                  
Kemudian, lanjut Darmadi, Raperda penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat dan Raperda dana cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018, Pansus merekomendasikan pada paripurna dewan untuk menerima dan menyetujui dengan catatat. Pada dua Raperda ini eksekutif dianjurkan untuk benambahkan beberapa diktum yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Darmadi, dengan disahkannya Raperda RPJMD tersebut, maka eksekutif harus lebih memfungsikan staf ahli. Menghindari menganggarkan anggaran  yang belum  ada payung hukumnya. 
                  
RPJMD, kata Darmadi, berisikan janji politik bupati dan wakil bupati yang harus dilaksanakan selama masa jabatan. RPJMD itu akan dipertanggung jawabkan dimasa akhir jabatan bupati pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir jabatan bupati. (Me)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here