Ribuan Atribut Kampanye Caleg Langgar PKPU 2013

Atribut kampanye tersebut terpasang di sejumlah pohon dalam kota, tiang listrik dan tiang PLN. Padahal sesuai dengan PKPU, caleg tidak dibenarkan memasang poster, baleho maupun sepanduk di pohon pelindung, taman kota, tiang listrik maupun tiang PLN.

”Saat ini kita tengah menginvetarisir baleho yang dipasang Caleg di jalan jalan protokol seperti di pohon pelindung, tiang PLN dan tiang telepon,” jelas Budi yang dihubungi, Jumat (6/12/2013).
              
Menurutnya, Panwaslu akan segera merekomendasikan KPUD dan Satpol PP untuk segera menertibkannya.

“Sebelumnya kita telah menerbitkan surat rekomendasi pertama kepada KPUD dan Satpol PP untuk penertiban baleho tersebut dan telah dilakukan. Sekarang akan kita sampaikan surat rekomendasi yang kedua,” ujar Budi.
               
Dijelaskannya, para caleg yang masih memasang baleho di tempat-tempat yang dilarang tersebut kemungkinan besar tidak memahami isi PKPU tersebut. Padahal tindakan yang dilakukannya sangatlah merugikan diri sendiri. Karena baleho yang dipasangnya tersebut, akan ditertibkan.

”Tentunya mereka sangat rugi, karena balehonya ditertibkan,  sedangkan biaya pembuatan baleho tersebut cukup mahal,” ujarnya. (Me)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here