Kajati Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Genset

”Kita menyayangkan kenapa kasus itu sepenuhnya diserahkan ke Cabjari. Seharusnya kasus itu ditangani langsung Kajari. Kami menduga, Kajari mau lempar tangan. Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera mengambil alih pengusutan kasus ini,” jelas Muhtar Jayadi, Minggu (17/11/2013).
                  
Dia mengkhawatirkan kasus dugaan korupsi genset tersebut menghilang seperti kasus korupsi alat-alat kesehatan (alkes) RSU pendopo beberapa tahun silam.  

”Kita tidak ingin korupsi pengadaan genset ini bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSU Pendopo beberapa tahun silam. Saat itu Kejaksaan Negeri Muara Enim telah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yang dianggarkan melalui dana bantuan APBN hampir Rp 9 miliar, namun hilang begitu saja tanpa ada kejelasan,” tegasnya.

Sebelumnya, sekelompok pemuda dari LSM Serampuh Pendopo, mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim, segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset tersebut.

”Kami mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim, supaya secepatnya menahan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. Karena kami ingin kasus ini disidik sampai proses persidangan di pengadilan. Kami mengkhawatirkan, jika tersangkanya tidak segera ditahan, kasus ini akan hilang begitu saja,” jelas Direktur Serampuh, Sonnyternando, Minggu (10/11/2013).
                  
Menurutnya, siapapun orangnya yang ditetapkan sebagai tersangka, supaya  segera dieksekusi untuk ditahan.

”Pehanan tersangka kami minta dilakukan di Kejaksaan Negeri Muara Enim. Walaupun kasusnya saat ini disidik penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pendopo. Kami khawatir, jika penahanannya dilakukan di Cabjari Pendopo, maka akan ada intervensi dari pihak pihak tertentu,” tegas Sonny.
               
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Robert Pelealu, menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset Rumah Sakit Umum (RSU) Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tahun 2013 sebesar Rp 1.109 miliyar sepenuhnya ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pendopo. Karena perkara tersebut sejak awal pengusutannya dilakukan Cabjari.

”Saya belum tahu apakah kasus itu sudah ada tersangka barunya atau belum, karena pengusutannya di Cabjari. Teman-teman media silakan langsung saja ke Cabjari untuk menanyakan langsung,” jelas Kajari Robert ketika di temui di kantornya, Jumat (15/11/2013).
                 
Sebelumnya, kepada wartawan, Robert Pelealu mengaku kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan surat perintah penyidikan telah diterbitkan dan  telah menetapkan tersangkanya.
                 
”Kasus itu masih ditangani Cabjari Pendopo dan sudah ada perintah penyidikan. Kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.  Karena statusnya sudah menjadi penyidikan, maka sudah ada tersangkanya,” jelas Robert.  
 
Hanya saja  Robert tidak bersedia menyebutkan nama pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (Me)
                 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here