Kejari Muara Enim Didesak Tahan Tersangka Korupsi Genset

”Kami mendesak Kejaksaan Negeri Muara Enim, supaya secepatnya menahan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut. Karena kami ingin kasus ini disidik sampai proses persidangan di pengadilan. Kami mengkhawatirkan, jika tersangkanya tidak segera ditahan, kasus ini akan hilang begitu saja,” ungkap Sonny Ternando didampingi beberapa tokoh Pemuda PALI Lainnya, Minggu (10/11/2013).
                 
Menurutnya, siapapun orangnya yang ditetapkan sebagai tersangka, supaya  segera dieksekusi untuk ditahan.

”Walaupun kasusnya saat ini disidik penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pendopo. Kami khawatir, jika penahanannya dilakukan di Cabjari Pendopo, maka akan ada intervensi dari pihak pihak tertentu,” tegas Sonny.
                 
Menurut Sonny tersangka kasus korupsi ini kemungkinan tidak hanya satu orang karena banyak pihak yang terlibat dalam pengadaan mesin genset tersebut diantaranya mantan Direktur RSU Pendopo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK)  serta Direktur PT DAU selaku pemenang tender.

”Tersangka kasus ini bisa tiga orang, tidak hanya satu orang. Jika penyidik  hanya menetapkan satu orang tersangkanya, kami menduga penyidikannya telah tebang pilih dan sengaja mengorbankan satu orang saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Muara Enim, Robert Pelealu, mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan surat perintah penyidikan telah diterbitkan. Tersangka kasus ini juga telah ditetapkan oleh kejaksaan.

”Kasus itu masih ditangani Cabjari Pendopo dan sudah ada perintah penyidikan. Kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.  Karena statusnya sudah menjadi penyidikan, maka sudah ada tersangkanya,” jelas Robert Palealu.

Namun Robert tidak mau menyebutkan nama pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.  Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pengadaan mesin genset tersebut.(Me)

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here