“Kami telah mendapat keterangan Dirjen Dukcapil bahwa paling tidak dua minggu persoalan selesai, dengan demikian interval 30 hari itu dimaksudkan untuk menjaga kalau ada sesuatu yang masih terdapat kekurangan,” kata Nasrullah, komisioner Bawaslu.
Menurut Nasrullah, setelah DPT ditetapkan Selasa kemarin, Bawaslu, KPU dan Kemendagri merancang bagaimana 10,4 juta itu bisa selesai dan dipastikan terdata dalam DPT. Terutama dalam penanganan entri datanya, dan faktualisasinya di lapangan.
“Prinsipnya 10,4 juta itu tentu yang kita kedepankan ingin selamatkan hak konstitusional warga negara. Kalau ternyata dari 10,4 juta ada yang sudah terdata sebelumnya, maka dengan sendirinya harus dikeluarkan,” lanjut Nasrullah.
Sementara dalam rapat penetapan DPT, Ketua Bawaslu Muhammad menilai penetapan DPT dengan tetap memasukkan 10,4 juta pemilih tanpa NIK adalah langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional warga yang dijamin undang-undang. (Jun)