KPU Tetapkan DPT 186,6 Juta Pemilih

KPU tetap memasukkan 10,4 juta nama yang oleh Bawaslu beberapa hari lalu dinyatakan bermasalah ke dalam DPT, meski tak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Kami menetapkan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 186.612.255 nama,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Keputusan KPU tetap memasukkan nama pemilih bermasalah ini kontan disambut protes empat dari sebelas parpol peserta pemilu yang turut hadir dalam rapat penetapan, Senin (4/22/2013). Empat parpol itu adalah Golkar, PDIP, PPP, dan PKPI. ” Seharusnya tidak ada lagi kata bermasalah kalau sudah ditetapkan,” ujar Wakil Sekjend Golkar Nurul Arifin dalam protesnya.

Protes dari parpol peserta pemilu ini wajar, karena sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2012 salah satu syaratnya warga pemilih yang memiliki NIK di KTP. Sebelumnya, saat pleno pertama KPU persoalan ini telah disampaikan Bawaslu dan ketika itu KPU diberi waktu untuk menyelesaikannya.

Namun faktanya, 10,4 juta nama yang dipermasalahkan itu hingga 3 hari jelang penetapan DPT belum juga diketahui NIK kependudukannya. KPU sendiri tetap memasukkan 10,4 juta data pemilih yang bermasalah ke DPT dengan alas an tidak ingin mengebiri hak warga negara untuk memilih.

“Secara susbtansial mereka itu kan warga negara Indonesia yang harus dijamin hak memilihnya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat pleno terbuka di KPU,  Senin .

“Apabila ada NIK-nya dimasukkan ternyata kemudian mereka terbukti sudah memiliki kegandaan data, maka akan dikoreksi,” kata Husni lagi.

Terkait masalah ini KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan keberadaan 10,4 juta pemilih tersebut. KPU berharap usai penetapan DPT, langkah selanjutnya menjadi lebih efektif, sehingga pemilu 2014 akan berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.  (Jun)
 
 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here