Mobil Dinas Bupati Muara Enim Batal Dilelang

”Mobil dinas bupati belum dilelang, karena administrasinya belum lengkap. Mobil dinas yang akan dilelang diadakan tahun 2003 ke bawah. Selain mobil ada juga motor dinas yang akan dilelang,” jelas Kepala PPKAD Muara Enim, Armeli Mendri, belum lama ini.
                   
Menurut Armeli, kendaraan dinas yang dilelang tersebut statusnya sudah dihapus dari aset negara. Pengapusan kendaraan dinas dari aset negara itu tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD. Melainkan cukup dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim.
                    
”Penghapusan kendaraan dinas dari aset negara sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 17 tahun 2007. Proses penghapusannya tidak perlu mendapatkan persetujuan dewan melainkan cukup SK bupati,” jelasnya.
                   
Lelang kendaraan dinas ini akan dilakukan oleh kantor lelang negara yang berkedudukan di Kota Lahat. Semua administrasi lelang akan disiapkan oleh Pemkab Muara Enim. (Me)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here