Terlibat Kasus Penipuan, PNS Dishub Muara Enim Dipecat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muara Enim, Hj Herawati SH, mengatakan pemecatan Ruli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muara Enim nomor 706/kpts/BKD-4/2013  tanggal 16 Oktober 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

”Surat pemberhentian itu sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Muara Enim selaku atasannya langsung. Pemberhentian itu dilakukan karena kasus yang menimpanya  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Herawati yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Rabu (23/10/2013).

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujuan Kendaraan  Bermotor Dinas Perhubungan Muara Enim, Gun Fauzi selaku atasan langsung Februliyansah ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

”Saya gak bisa memberikan penjelasan apa-apa langsung saja ke BKD,” jelas Gun.
                  
Ruli melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha karet bernama Herman, warga Ujanmas Muara Enim sebesa Rp 160 juta. Ruli juga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Ajis Rapen, Warga Muara Enim sebesar Rp 400 juta.
                
Ruli menjanjikan lelangan Mobil Dinas Toyota Land Cruiser milik Wakil Bupati Muara Enim dan mobil dinas patroli double cabin milik Dinas Perhubungan Muara Enim kepada masing-masing pengusaha tersebut.

Namun setelah uang diterima Ruli, mobil yang dijanjikannya tak kunjung ada. Karena mobil tersebut memang tidak dilelang. Atas dua kasus penimpuan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ruli. (Me) 
 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here