57 Kepala Daerah Terlibat Politik Dinasti

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengidentifikasi, termasuk Gubernur Atut, ada 57 kepala daerah yang terlibat politik atau politik dinasti ini. “Kami punya data, 57 orang kepala daerah melakukan politik dinasti,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Politik dinasti di Provinsi Banten memang sedang jadi sorotan. Selain Gubernur Banten Atut, ada empat  kerabat sang gubernur yang menduduki jabatan politik sebagai kepala daerah di provinsi ini.

Wali Kota Tangerang Selatat Airin Rachmi Diany adalah adik ipar Atut. Wakil Bupati Serang dijabat Ratu Tatu Chasanah yang merupakan adik kandung Atut, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman merupakan adik tiri Atut. Wakil Bupati pandeglang dijabat Hj Heryani yang merupakan ibu tiri Atut. Data ini belum termasuk kerabat Atut di beberapa posisi politik lainnya, misalnya di DPRD setempat

Beberapa daerah yang teridentifikasi terjadi politik dinasti ini—selain di Banten, terdapat di Provinsi Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Selain itu terjadi juga di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Maluku.

Di Provinsi Lampung, Gubernur Sjachroedin ZP memiliki anak menjadi Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza. Wakil Bupati Pringsewu Handitya Narapati adalah anak mantan bupati daerah itu.

Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Syahrul Yasin Limpo memiliki adik yang menjabat sebagai Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Selain itu juga Bupati Barru Andi Idris Syukur merupakan anak mantan Bupati Barru; Wakil Bupati Tana Toraja Adelheid Sosang adalah istri mantan bupati Tana Toraja; serta Wakil Bupati Takalar Natsir Ibrahim merupakan anak mantan bupati Takalar.

Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sinyo Harry Sarundajang memiliki anak yang menjadi Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang. Sedangkan Wakil Wali Kota Manado Harley Alfredo Benfica merupakan anak Menteri Perhubungan EE Mangindaan yang juga mantan Gubernur Sulut.

Di Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas Utara Bachrum Harahap mempunyai anak yang menjadi Wali Kota Padang Sidempuan Andar Amin Harahap.

Di Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola Zulkifli adalah anak dari mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.

Di Provinsi Sumatera Selatan, menurut data Kemandagri nyaris tidak ada dinasti politik, kecuali di Kota Pagar Alam. Di Kota itu jabatan wali kota dan wakil wali kota diduduki ayah dan anak kandungnya, yaitu Djazuri Kuris dan Novirzah Djazuli.

Di Jawa Barat, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin merupakan menantu mantan bupati Bekasi, Bupati Indramayu Anna Sophanah adalah istri mantan bupati Indramayu, serta Wali Kota Cimahi Ati Suharti merupakan istri mantan wali kota Cimahi.

Di Jawa Tengah, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti merupakan istri mantan bupati Kendal, serta Bupati Klaten Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten. Di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, bupati Sri Suryawidati merupakan istri mantan bupati Bantul.

Di Jawa Timur, Bupati Probolinggo Puput Tantriana merupakan istri mantanbupati Probolinggo dan Bupati Kediri Haryanti Sutrisno adalah istri mantan Bupati Kediri. Selain itu, ada Bupati Bangkalan Mohammad Makmun Ibnu Fuad yang merupakan anak mantan Bupati Bangkalan.

Di Nusa Tenggara Barat, Gubernur Zainul Majdi adalah adik Wakil Bupati Lombok Timur Syamsul Lutfi. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima adalah pasangan kakak dan adik kandung, yaitu Qurais H Abidin dan A Rahman H Abidin.

Di Kalimantan Tengah, Bupati Kota Waringin Timur Supian Hadi adalah menantu Bupati Seruyan Darwan Ali. Di Kalimantan Timur ada Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang merupakan anak mantan bupati di daerah tersebut.

Di Maluku, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua merupakan kakak dari mantan Bupati Maluku Tengah.

Atas temuannya ini, Mendagri mengatakan, pada akhir 2012 pihaknya sudah membuat rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi politik kekerabatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Mendagri menjelaskan, konsep larangan kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada tersebut dilakukan dengan jeda satu periode masa jabatan si petahana atau lima tahun. (Fir)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here