KPK Tahan Andi Mallarangeng

Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam. Usai menjalani pemeriksaan, Andi keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan KPK.

Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjadi tersangka Andi pada Desember 2012. Semula bertiup kabar Andi akan ditahan Jumat (11/10/2013) tapi ternyata usai diperiksa Andi yang pernah menjadi juru bicara Presiden SBY ini diperbolehkan pulang.

Padahal dia sudah menyatakan siap jika ditahan, bahkan telah membawa perlengkapan pakaian. Penyidik KPK, sebagaimana dikatakan juru bicara KPK Johan Budi, saat itu mengaku belum perlu untuk menahan Andi.

Kemarin, Johan mengatakan, keputusan penahanan merupakan penilaian penyidik, baik secara obyektif maupun subyektif. Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Di rutan KPK Andi Mallarangeng menempati sel yang baru saja ditinggalkan Deddy Kusdinar. “Perlu disampaikan bahwa tadi siang tersangka DK sudah dipindahkan atau dititipkan ke Rutan Polres Jaksel. Jadi sekarang AAM ditahan di rutan KPK,” kata Johan

Alasan Andi ditahan di sel bekas Deddy karena sama-sama tersangka di kasus yang sama. Selain itu karena kapasitas tahanan yang terbatas. Kapasitas ruangan rutan di gedung KPK ada sekitar 13 tahanan..

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas sampai kini belum dikenakan penahanan. (Fir)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here