Oknum Polisi Gunakan Narkoba Disidangkan

Namun sidang yang dipimpin majelis hakim diketahui Kamaludin SH tersebut terpaksa ditunda.Penundaan tersebut dilakukan karena, salah seorang anggota majelis dan penasehat hukum terdakwa berhalangan hadir. Sementara dalam sidang sebelumnya terdakwa yang kedapatan membawa sabu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapir yakni Pasal, 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
                   
Kasat Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Toni, ketika menjelaskan bahwa sidang perkara terdakwa Briptu AF telah berjalan dan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi saksi.

“Seharusnya sidang lanjutan dilaksanakan Selasa kemarin, namun ditunda karena ada hakim yang berhalangan begitu juga kuasa hukum terdakwa tak bisa hadir,” jelas Toni, Rabu (2/10/2013).
                    
Menurutnya dalam sidang lanjutan tersebut saksi yang dihadirkan dari Polres Muara Enim yakni Kasi Propam dan dua anggotanya. Sedangkan sidang kodek etik terdakwa akan dilakukan setelah sidang perkara pidanya selesai di pengadilan negeri Muara Enim. Jika  sidang pidana umum sudah terbukti, maka yang bersangkutan bisa terancam sanksi berat seperti pemecatan.
            
Briptu AF ditangkap pihak kepolisian di Jalan SMB II Lr Cahaya Kecamatan Kota Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Saat ditangkap, AF  tengah mengisi bensin sepeda motornya.  Saat digeledah Petugas Narkoba dan Propam Polres Muara Enim terdakwa kedapatan membawa membawa narkoba jenis sabu sabu terdiri berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 9 paket kecil. (Me)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here