10 DPO Korupsi Berhasil Ditangkap “Srikandi” Kejati Jambi

Arif, (biru) salah satu buronan korupsi yang berhasil ditangkap Kejati Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Mulanya, banyak orang yang meremehkan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Andi Nurwinah dalam menegakkan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Namun, sejak dipimpin seorang ‘Srikandi’, seiring waktu Kejati Jambi berhasil “memanah” satu persatu pelaku korupsi yang pernah diselidikinya.

Tidak tanggung-tanggung, selama 10 bulan ini sudah 10 orang daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil ditangkap pihak Kejati Jambi.

Tidak itu saja, dalam pencapaian kinerja bidang pembinaan dari segi penerimaan bukan pajak (PNBP), yang diperoleh dari tilang, biaya perkara, denda, uang pengganti dan lelang barang rampasan negara sebesar Rp11,3 miliar atau sebesar 285 persen.

Angka realisasi yang diperoleh Kejati Jambi tersebut sungguh fantastis melebihi target. Padahal target yang ditetapkan sebesar Rp4 miliar.

Dua pencapaian tersebut diakui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi Dedi Susanto kepada media daring ini.

Menurutnya, 10 orang DPO yang ditangkap tersebut adalah pelaku korupsi yang dilakukan di provinsi dan kabupaten di Provinsi Jambi.

“Yang teranyar ini, yakni dua pelaku korupsi kasus proyek pengerukan alur pelabuhan Talangduku, di Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2011 sebesar Rp5,3 miliar, yakni Toha Maryono dan Arief Hidayat,” ungkapnya.

Kedua buronan ini ditangkap di Provinsi Jawa Barat dengan tempat dan waktu berbeda di bulan Oktober.

Bila M Toha Maryono diamankan Tim Intelijen Kejati Jambi di Kompleks Perumahan Permata Biru, Kabupaten Bandung pada 13 Oktober lalu.

Sedangkan Arief Hidayat ditangkap lima hari kemudian di Kompleks Perumahan Palem Permai, Kota Bandung.

DPO lainnya yang telah berhasil diringkus terlebih dahulu, yaitu Hengky Attan yang terlibat kasus pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher, Jambi dengan menggunakan dana APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2012.

Selanjutnya, Misno terpidana penyalahgunaan dana APBD/DAK-DR 2008 pada Kantor Kehutanan, Kabupaten Muarojambi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.029.447.

Lain lagi terpidana Don Dasmuri yang terlibat kasus pengelolaan dana retribusi Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun tahun 2005 pada saat terpidana menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.

Sedangkan Samsul Bakhri terpidana kasus kegiatan memasukkan biaya asurasi kesehatan dan general check up tersendiri di DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur tahun 2002 dan 2003 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.932.000.

Berikutnya, Asep Kurnia terpidana jembatan gantung di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun tahun 2014 sebesar Rp2,7 miliar.

Ada juga Robert Hong, terpidana kasus pembalakan hutan produksi terbatas Sungai Napal kelompok hutan Senami, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dan terakhir Wulandari yang terlibat kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Raden Mattaher tahun 2015.

Menurut Dedy, untuk kasus proyek pengerukan alur Pelabuhan Talangduku tahun 2011 masih ada dua orang lagi yang masuk DPO, yakni Sutrisno dan Gerry Iskandar Alamiah.

Tidak itu saja, masih terdapat tiga terpidana lainnya yang masuk dalam DPO petugas, yakni Revolren Simanjuntak, terpidana kasus kegiatan memasukan biaya asuransi kesehatan dan general check up di Kabupaten Tanjungjabung Timur tahun 2002 dan 2003 senilai Rp206.932.000.

Dua terpidana lainnya tersangkut pada kasus yang sama di Kabupaten Kerinci, yakni kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 1999–2004.

“Ketiga terpidana yang kabur tersebut, masih menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.

Dedy juga mengungkapkan, keberhasilan menangkap para DPO terpidana kasus korupsi di Jambi tidak lepas dari kerja keras tim Kejati Jambi.

“Ini tidak lepas dari kebijakan Bu Kajati Jambi Andi Nurwinah agar berupaya menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat Jambi, termasuk mencari DPO terpidana kasus korupsi,” tandas Dedy.

Dia juga mengimbau, agar para DPO segera menyerahkan diri dan menyelesaikan sisa hukumannya di Jambi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here