27 Parpol Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019

KPU, Selasa (17/10/2017) di Jakarta, umumkan Parpol calon peserta Pemilu 2019

Jakarta, kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/10/2017) resmi menutup masa pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Dari 73 Parpol yang terdaftar di kementerian Hukum dan HAM, hanya 27 Parpol yang mendaftar.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa jam telah menunjukan pukul 24.00 WIB. Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan DPP partai politik ke KPU, batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal 3 sampai 16 Oktober.

Sampai hari terakhir jam 24.00 WIB ada 27 Parpol yang resmi mendaftar,” ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10/2017).

Hasyim menjelaskan, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sebenarnya ada 31 Parpol yang mengajukan username untuk masuk ke sistem informasi partai politik (Sipol) KPU. Namun belakangan hanya 27 parpol yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019.

Lalu, dari 27 Parpol yang telah mendaftar itu, lanjut Hasyim, sampai batas akhir pendaftaran baru 10 Parpol yang dokumen persyaratannya sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Sedangkan 17 partai lain statusnya baru mendaftar, namun dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran.

KPU menyatakan akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik tersebut selama 1 x 24 jam sejak waktu pendaftaran ditutup pada 16 Oktober pukul 24.00 WIB. Demikian juga yang dilakukan oleh KPUD kabupaten/kota dalam memeriksa kelengkapan daftar anggota dan fotokopi KTP dan kartu tanda anggota partai.

Berikut Parpol yang telah mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019:

1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
5. Partai NasDem
6. Partai Berkarya
7. Partai Republik
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Golongan Karya (Golkar)
13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
14. Partai Bhinneka Indonesia
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
16. Partai Rakyat
17. Partai Demokrat
18. Partai Pemersatu Bangsa
19. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
21. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
22. Partai Bulan Bintang (PBB)
23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
25. PNI Marhaenis
26. Partai Reformasi
27. Partai Republik Nusantara (Republikan)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here