Kurang Dari 24 jam, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Dua pencuri diamankan petugas. Kabarserasan.com/azi

Tanjab Barat, Kabarserasan.com — Personil Satreskrim Polres Tanjungjabung Barat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor) tidak kurang dari 24 jam.

Dua orang pelaku ini, yakni Hatta (42), warga Jalan Bengkinang Ujung, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan Sanusi (44), seorang petani, Jalan Kalimantan, Lorong Wajok, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengakui adanya penangkapan dua pelaku curanmor yang meresahkan warga.

“Petugas berhasil menangkap kedua pelaku tidak kurang dari 24 jam usai korban yang bernama Normawati (37) yang beralamat di BTN Pengabuan Permai, di Jalan Bengkinang Ujung melapor ke petugas,” paparnya, Minggu (8/10/2017).

Terungkapnya kasus curanmor ini, bermula pada Jum’at, 6 Oktober lalu sekitar pukul 01.00 WIB motor Honda Vario 125 cc dengan nomor polisi BM 4477 GK warna hitam hilang dicuri di depan rumah korban.

Korban baru sadar motornya raib, saat bangun dari tidur pada pukul 05.00 WIB. Selanjutnya, korban berusaha melakukan pencarian. Namun sampai siang belum juga menemukan kebaradaan motor miliknya tersebut.

Kesal tidak menemukan barang berharganya yang hilang, korban pun
melapor ke Polres Tanjab Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-95/2017/Res Tanjab Barat/Spkt, tanggal 6 Oktober 2017 dengan kasus tindak pidana curanmor mulai diselidiki.

Selanjutnya, atas perintah Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Pandit Wasianto bersama Unit Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti.

Tidak berlangsung lama, petugas mendapatkan identitas pelaku dan keberadaannya. Awalnya, petugas melakukan pengintaian keberadaan tersangka Sanusi alias Acok yang diketahui berada di Jalan Kalimantan.

Usai diringkus, dari mulut Acok, diketahui rekannya bernama Hatta alias Ata yang berada di wilayah Betara 10, Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara.

“Kedua pelaku diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan. Kepada petugas, tersangka mengambil motor korban dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuat sebelumnya,” kata Tresnadi, Minggu (8/10/2017).

Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mako Polres Tanjungjabung Barat.

Sementara sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku dan satu buah kunci duplikat masih jadi barang bukti petugas.

Penulis: Azhari
Editor: Amri

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here