Razia Motor di Kota Jambi, 300 Ditilang 64 Diamankan

Satlantas Polda Jambi keluarkan 300 surat tilang dan tahan 64 sepeda motor. Kabarserasan.com

Jambi, Kabarserasan.com — Guna mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Jambi, jajaran Ditlantas Polda Jambi menggelar razia di kawasan Jalan Patimura depan Golden Hotel, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (7/10/2017).

Akibatnya, ratusan kendaraan bermotor terutama roda dua yang tidak memiliki surat kendaraan terpaksa mendapatkan surat tilang dari petugas lalu lintas.

Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Jambi AKBP Switanto, razia yang dilakukan saat ini merupakan antisipasi pencurian motor dan kecelakaan lalulintas di Jambi.

“Kami berhasil mengamankan dua jenis barang bukti, yaitu kendaraan bermotor dan tilang. Untuk kendaraan bermotor ada 64 dan daftar tilang sebanyak 300,” tuturnya, Sabtu (7/10/2017).

Menurutnya, pelanggaran yang banyak terjadi pada razia kali ini ialah tidak menggunakan helm serta tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Sementara kendaraan roda empat yang melintas tidak ditemukan pelanggaran.

“Ke 64 kendaraan roda disebut tersebut, saat ini di bawa ke markas Ditlantas Polda Jambi di kawasan Talangbanjar samping Polresta Jambi,” tutur Switanto.

Untuk mengangkut puluhan kendaraan tersebut, petugas harus menggunakan sebuah mobil truk yang bak mobilnya dua tingkat.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here