Cabuli Gadis di Bawah Umur, Oknum PNS Muba Diciduk Polisi

Pelaku LH (baju garis-garis) saat diperiksa polisi. Kabarserasan.com/Herman

Musi Banyuasin.Kabarserasan.com — Seorang oknum PNS di Lingkungan Pemkab Muba LH (32) terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya LH diduga melarikan seorang gadis dibawah umur dengan diimingi akan dinikahi. DS yang masih berstatus pelajar ini terbujuk dan ikut tersangka ke Kota Palembang, Rabu (20/09/2017) yang lalu

Orang tua korban yang merasa kehilangan anak akhirnya mengetehui keberadaan DS melaui akun instagram yang dibagikan temannya.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 22 September 2017, setelah mengetahui kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Polres Muba sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B-1076/IX/2017/Sumsel/Res muba, tgl 22 september 2017.

Kapolres MUBA AKBP Rahmat Hakim,Sik melalui Kanit Polres Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Ipda Susilo,SH membenarkan laporan tersebut.

Ipda Susilo menuturkan, kejadian tersebut yang berawal ketika korban diperkenalkan oleh teman korban kepada pelaku sekitar Bulan Agustus yang lalu,.

“Dari perkenalan tersebut berlanjut hingga pergi bersama tanpa diketahui oleh orang tua korban.”kata Susilo Via Ponsel Selasa Malam (26/09/2017).

Dari informasi yang didapat Kabarserasan, pada Rabu (20/09/2017) korban dijemput oleh pelaku didepan Mini Market Cha-Cha dikelurahan ,Balai Agung Kecamatan Sekayu dengan menggunakan mobil avanza warna silver milik pelaku.

Lalu pelaku mengajakn korban ke kota Palembang dan menginap di salahsatu penginapan yang ada dikota Palembang.

Dipenginapan tersebut pelaku merayu DS untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan menjanjikan akan menikah DS. Korban termakan bujuk rayu LH sehingga persetubuhan terlarang tersebut terjadi.

Kepada petugas DS mengaku, pada malam itu dia disetubuhi dua kali oleh LH. Usai melakukan perbuatan mesum, pelaku mengajak korban kembali lagi ke Sekayu.

Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Muba langsung menjemput pelaku yang pada saat itu lagi bekerja dikantornya dan langsung diamankan di Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut.

” Saat ini pelaku diamankan dipolres Muba dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat. 2 UU RI No. 35 Th. 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang No. 23 th. 2002 Tentang Pelindungan anak dan Pasal 332 Ayat. 1 ke. 1 Kuh Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Susi;o.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here