Lagi, Aksi Warga Stop Angkutan Batubara

Aksi penyetopan batubara sebabkan kemacetan hingga 10 Km.

Muara Enim, Kabarserasan.com — Tabrakan yang terjadi antara angkutan truk batu bara dan angkutan pedesaan (angdes ) di Desa Ujanmas Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim pada Selasa (19/9/2017) lalu berbuntut panjang.

Keluarga korban tak terima, karena pihak angkutan truk batubara yakni PT. Tiga Putra 86 terkesan lepas tangan. Mereka pun melakukan aksi penyetopan seluruh truk batubara yang melintas di desanya.

Aksi ini menyebabkan kemacetan sepanjang 10 Km di jalan Lintas Sumatera Desa Ujanmas Baru. Ribuan kendaraan menumpuk dibahu kiri kanan jalan.

Salah satu warga yang melakukan aksi, Edison didampingi Wendra, kakak dari korban Joni Iskandar saat ditanya awak media mengatakan,  aksi tersebut dilakukan karena mereka menilai pihak perusahaan terkesan lepas tangan terhadap para korban.

“Kita sudah cek, hari ini saja sudah menggunakan biaya pribadi tidak ada lagi tindakan dari pihak perusahaan terhadap para korban,” ujar Edison.

Lanjutnya, pada pengobatan pertama usai kecelakaan memang pihak perusahaan menanggung biaya pengobatan. Setelah itu tak ada lagi biaya pengobatan dari manejemen PT Tiga Putra 86.

” Pihak perusahaan seharusnya bertanggung jawab hingga adik saya dan korban lainnya sembuh. Ini tidak. Jadi kita melakukan aksi ini agar pihak perusahaan bersedia menemui kita dan menyelesaikan masalah ini serta memberikan hak kita, baik masalah pengobatan maupun santunan terhadap para korban,” ungkapnya kesal.

Edison menuturkan, pihak korban dan PT. Tiga Putra 86 telah melakukan mediasi di Polsek Gunung Megang pasca lakalantas tersebut yang mana dalam mediasi itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh Pongo dan Iwan memberilkan dua pilihan kepada pihak korban, yakni damai pengobatan atau damai lepas (ganti biaya pengobatan).

” Kita memilih damai lepas, namun setelah pihak korban mengajukan jumlah uang untuk pengobatan, pihak perusahaan tidak ada jawaban hingga hari ini,” ujar Edison.

Padahal, kata Edison, pihaknya bersedia bernegosiasikan lagi jumlah uang pengobatan jika pihak perusahaan tidak menyanggupinya.

“Hingga pagi tadi, kami menghubungi Iwan selaku wakil pihak perusahaan, namun dia mengatakan bahwa hal itu bukanlah tanggung jawabnya lagi,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Supriadi, kakak dari korban Ria. Dirinya mengatakan jika pada pukul 10.30 Wib pagi tadi, dirinya sudah menghubungi pihak perusahaan yakni Pongo namun jawabannya senada.

“Disampaikan oleh Pongo bahwa pihak perusahaan tidak sanggup untuk memenuhi tuntutan dari pihak korban. Bosnya di Jakarta katanya hanya mampu membayar paling tinggi Rp5 juta untuk korban patah kaki, serta Rp1 juta dan Rp500 ribu untuk tiga korban lainnya,” ujar Supriadi.

Supriadi menegaskan, mereka tetap menuntut hak mereka kepada pihak perusaahaan atas para korban.

Hingga berita ini diturunkan sedang dilakukan negosiasi antara pihak korban dengan perusahaan di Polsek Gunung Megang. Sedangkan kemacetan tersebut terjadi dari pukul 16.30 Wib hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: Polres Muara Enim Rekomendasikan Cabut Izin Transportir Batubara Nakal

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here