Simpan Ganja 1,560 Gram, “Cacing” Diringkus Polisi

ilustrasi

Jambi, Kabarserasan.com — Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Lingkar Barat, Lorong Sumberejo, Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial DA alias cacing (34) diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan 1.560 gram di rumahnya, yang terdiri dari dua paket besar, satu paket sedang dan satu paket kecil yang diduga ganja.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui, penangkapan tersebut tidak lepas dari adanya informasi masyarakat.

“Masyarakat curiga di rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” tuturnya, Kamis (21/9/2013).

Selanjutnya, Rabu dini hari kemarin, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di seputaran rumah tersangka.

Tidak lama kemudian, dilakukan penggrebekan dan menemukan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam tas eiger milik pelaku yang diletakkan di atas meja kamar rumah tersangka.

“Kepada petugas, Cacing mengakui bahwa barang haramnya tersebut adalah miliknya sendiri,” tegas Tresnadi.

Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas di Polresta Jambi. Sedangkan barang bukti ganja seberat 1,560 gram disita petugas.

Baca Juga: 1,6 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here