Jajakan Gadis Bertarif Rp. 3 Juta Mucikari Ditangkap Polisi

RI (baju orange) Mucikari yang diamankan polisi.

Jambi, Kabarserasan.com — Jajaran Subdit IV Reskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai mucikari.

Wanita berinisial RI (25), warga Teratai, Kabupaten Batanghari, Jambi tidak berkutik, setelah dibekuk petugas usai melakukan transaksi di sebuah hotel ternama di kawasan Pasar, Kota Jambi.

Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Hery Manurung mengatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini sudah menjadi kejahatan internasional.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka menjadi perantara untuk menyerahkan perempuan kepada lelaki hidung belang,” ungkapnya, Rabu (20/9/2017).

Yang lebih menariknya, RI menawarkan korbannya kepada hidung belang terbilang cukup fantastis. “Nilai nominal sekali show time terbilang fantastis, transaksinya mencapai Rp 3 juta,” katanya.

Mulanya, petugas pada Senin lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi akan adanya kasus TPPO di salah satu hotel di Kota Jambi.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, di salah satu kamar hotel, petugas langsung melakukan penggrebekan dan menemukan sepasang orang bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tidak lama berselang, gadis berkulit putih yang berprofesi sebagai muncikari tersebut, berhasil diringkus petugas.

Seperti modus-modus muncikari sebelumnya yang pernah diamankan polisi, pelaku selalu menawarkan korban untuk berhubungan seksual kepada para lelaki hidung belang.

“Tersangka ini selalu menentukan tarif kencan para korbannya. Selanjutnya, bila sepakat pelaku lalu menghubungi para korban untuk melayani laki-laki hidung,” imbuh Manurung.

Selain mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti empat unit handphone, sejumlah alat kontrasepsi sudah pakai dan uang tunai sebesar Rp.3,6 juta yang diduga hasil transaksi seksual.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

“Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui berapa lama RI melakukan bisnis haram tersebut dan sudah berapa banyak korban yang pernah diajak untuk melayani para pria hidung belang,” tukas Manurung.

Penulis: Azhari
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here