Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pemilik Playstation Ditangkap Polisi

Hol tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan petugas

Muara Enim, Kabarserasan.com — Hol (24) alias Am pemilik Rental play Staytion di Desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi.

Aming diduga melakukan tidakan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Informasi yang dihimpun Kabarserasan.com menyebutkan, korban Aming sebanyak 14 Orang yang merupakan siswa Sekolah Dasar di desa tersebut.

Peristiwa ini terungkap ketika salah seorang korban menuturkan kepada temannya terkait peristiwa yang dia alami. Penuturan tersebut ternyata didengar oleh Maryati (40) yang merupakan guru di SD 06, dimana anak-anak tersebut sekolah.

Maryati lalu menanyakan hal tersebut kepada anak tersebut. korban. Setelah mendengar pengakuan korban, Maryati lalu melaporkan kepada Kepala Desa Pajar Bulan Muflih.

Kades lalu memanggil orang tua korban terkait peristiwa yang dialami anaknya. Tak menunggu lama, orang tua korban lalu melapor ke Polisi.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Semende Darat Ulu AKP Nusirwan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Nusirwan menjelaskan, korban di sodomi dengan cara dirayu serta di imingi bisa bermain Play Staytion milik tersangka secara gratis.

” Perbuatan ini sudah di lakukan tersangka sejak pertama mendirikan rental playstation pada tahun 2013. Dari pengakuan dan tersangka perbuatan asulia ini akibat keseringan nonton film porno,” kata Nusirwan, Rabu (20/09/2017).

Selain di tempat rental playstation tersangka juga melakukan hal tersebut di pinggir sungai dan di tempat penggilingan padi milik orang tua TSK.

“Saat ini TSK suda kita amankan,dan sedang kita lakukan penyidikan lebih lanjut,Tsk diduga telah melanggar Pasal Perlindungan Anak yakni Pasal 82/81,” pungksanya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here