Pemodal dan Perambah Hutan Diringkus Polisi

BS pelaku perambah hutan

Jambi, Kabarserasan.com — Seorang pemodal dan sekaligus pelaku perambah hutan di kawasan hutan pada areal IUHPHHK-HTI PT Lestari Asri Jaya (LAJ) di Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi berhasil diringkus jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Sabtu dini hari (16/9/2017).

Pelaku berinisial BS diduga melakukan perbuatan pidana dibidang kehutanan, merambah dan mengelola kawasan hutan tanpa izin.

Penangkapan tersebut diakui Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada media ini, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya, penangkapan warga Desa Tran C 2, Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi berdasarkan laporan warga, yakni LP/B.171 /V / 2017/JAMBI/SPKT, Tanggal 26 Mei 2017.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan seksama. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan fakta perbuatan pidana melakukan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa ijin menteri yang dilakukan oleh tersangka.

“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, akhirnya pimpinan membuat surat perintah penangkapan, yakni Surat Perintah Penangkapan No. SP Kap/38/IX/2017 Tanggal 14 September 2017,” ungkap Tresnadi.

Akhirnya, tanpa perlawanan BS berhasil diringkus petugas di Desa VII Koto, Kecamatan Tebo, Jambi tanpa melakukan perlawanan.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Kabid Humas, pelaku sudah sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini menjadi pemodal dan sekaligus pelaku perambahan hutan.

“Ada seluas lebih kurang 80 hektar lahan yang kemudian dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit. Selain itu, BS juga menguasai atau menduduki kawasan hutan lebih kurang 250 hektara dalam areal IUPHHK-HTI PT LAJ,” katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya 2 unit mesin rumput, 1 buah dodos, 2 buah parang dan 1 buah egrek (peralatan kebun sawit).

Atas perbuatannya, tersangka terancam undang-undang Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) hrf a UU RI No. 18/2013 ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan (PPPH) dengan acaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar.

Penulis; Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here