Jambi Nihil Obat PCC

Kepala BPOM Provinsi Jambi Ujang Supriyatna, saat melakukan Sidak di salahsatu apotek. Kabarserasan.com/Azi

Jambi, Kabarserasan.com — Tidak ingin terjadi korban penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya harus dirawat dibeberapa Rumah Sakit di Kendari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi menggelar inspeksi mendadak di sejumlah apotek di Kota Jambi.

Setidaknya ada dua apotek di Kota Jambi yang disambangi petugas, yakni di Apotek Mandiri, Selincah dan Apotek Sehat di kawasan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

“Kami tidak temukan adanya obat bermerek PCC di sarana yang kami tinjau tersebut. Kami hanya menemukan ribuan obat yang dikemas ulang yang berisi beberapa jenis obat di satu kemasan polos tanpa label/etiket,” kata Ujang Supriyatna, Kepala BPOM Provinsi Jambi, kepada sejumlah wartawan, Jumat (15/9/2017).

Disitanya ribuan butir tersebut karena pemilik apotik melakukan pengemasan dari aneka ragam obat dan dijualnya kembali.

“Ternyata mereka ini mengemas ulang obat yang disatukan dalam kemasan. Ada 2.500 butir yang kita sita. Biasanya obat ini untuk alergi, pegal-pegal dan lain-lain dan juga ada vitamin,”ungkapnya.

Meski tidak dilarang, namun pemilik apotik telah menyalahi cara penjualan.

“Kalau mereka jual terpisah diperbolehkan. Artinya bisa disalahgunakan dan berdampak buruk dari mengkosumsi obat ini. Selain itu jaminan fungsi pengobatanya, tidak dicantumkan label dan aturan pakai juga tidak ada,” timpalnya.

Selain itu, BPOM Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati terhadap penyalahgunaan obat berwarna putih yang bertuliskan PCC.

“Masyarakat diimbau selalu waspada dan hati-hati, jika disekitarnya melihat dan mendapati obat yang diduga PCC itu untuk tidak mengkonsumsinya dan segera melaporkan kepada instansi terkait seperti BPOM, Kepolisian, BNN dan Dinas Kesehatan setempat,” jelas Ujang.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penyalahgunaan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dalam situs resminya bpom.go.id, BPOM menyatakan tablet bertuliskan PCC yang dikonsumsi pelajar Kendari positif mengandung Karisoprodol.

“Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol,” kata BPOM dalam situs resminya, Kamis (14/09) kemarin.

Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013. Menurut penjelasan BPOM, Karisoprodol biasa disalahgunakan sebagai obat menambah rasa percaya diri, obat penambah stamina, bahkan digunakan oleh pekerja seks komersial (PSK) sebagai obat kuat.

Dalam penjelasan BPOM, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol dikatakan memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan.

Untuk menindaklanjuti kasus diatas, BPOM akan melakukan investigasi untuk mencari informasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban di Kendari hingga salah satunya meninggal dunia.

Terkait tindakan pencegahan terhadap penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, BPOM akan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian membentuk tim Aksi Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017 mendatang.

Sementara itu, Badan POM RI tetap memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

Penulis; Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here