Tiga Terdakwa Buron Kasus Penyerobotan Tanah Ditangkap Jaksa

Peugas kejaksaan saat menangkap salah seorang dari tiga buronan mereka/ Foto: ano

Bandar Lampung, Kabarserasan.com—Tiga orang terdakwa kasus penyerobotan tanah di Bandar Lampung yang sempat buron, Kamis (07/09/2017) siang ditangkap petugas gabungan jaksa, di rumahnya.

Saat penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejari Lampung Selatan, suara tangisan anak terdengar dari dalam rumah Rusdi, sang terdakwa, di kawasan Sukarame, Bandar Lampung. Sang anak menangis, melihat ayahnya berusaha berontak dari tangkapan petugas.

Setelah berhasil menangkap Rusdi, tim kejaksaan kemudian bergerak memburuh terdakwa lainnya, Erwin Nusantara, di rumahnya di kawasan Kemiling—masih di Bandar Lampung. Berbeda dengan Rusdi, Erwin tidak melakukan perlawanan, saat dibawa ke mobil tahanan.

Dan terakhir, petugas menuju kediaman terdakwa ketiga, Farhun Najib di kawasan kali Awi—tak jauh dari Kemiling. Sama seperti Erwin, Farhun juga pasrah ketika petugas dating dan menangkapnya.

Menurut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie Setiawan, ketiga terdakwa ini ditangkap setelah sempat buron selama dua tahun, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang harusnya mereka jalani, memutuskan menghukum ketiganya.

“Rusdi, Erwin dan Farhun menurut majelis hakim yang mengadili, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penyerobotan lahan tanah di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Jadi kami mengeksekusi putusan itu” ujar Andrie.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas yang menangkap selanjutnya menyerahkan ketiganya ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here