Polres Muara Enim Rekomendasikan Cabut Izin Transportir Batubara Nakal

Petugas gabungan melakukan razia terhadap angkutan batubara. kabarserasan.com/Amri

Muara Enim, Kabarserasan.com — Bandelnya sopir truk batubara ternyata membuat gerah Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan.

Melalui Kasatlantas Adik Listiyono, Kapolres akan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk mencabut izin transportir yang paling banyak melakukan pelanggaran.

Menurut Adik, angkutan truk batubara yang menjadi biang kemacetan harus ditindak tegas. ” Untuk menertibkan ini, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, tetapi harus semua instansi yang terkait, mulai dari tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota terutama yang dilintasi oleh truk batubara tersebut,” tegas Adik, Rabu (30/8/2017).

Adik menegaskan, Jika ingin Muara Enim khususnya dan Sumsel umunya mau tertib dan nyaman hal perlu ada ketegasan semua stake holder. ” Hampir setiap hari kita melakukan tilang terhadap truk batubara yang melanggar, namun kenyataannya bukannya berkurang tetapi pelanggarannnya semakin bertambah,” ujarnya.

Dia menuturkan, hingga akhir Agustus ini, sudah 302 tindakan tilang yang dilakukan terhadap angkutan truk batubara. dan angka ini terus meningkat tiap bulannya.

Adik mengungkapkan, pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh angkutan adalah pelanggaran jam oprasional angkutan. Baru pelanggaran lainnya seperti kebut-kebutan, kelengkapan surat-surat dan lain-lain.

” Harus ada sanksi yang tegas kepada transportir batubara biar memberikan efek jera. Ditilang mereka bayar, setelah melanggar lagi. Ini kan tidak benar,” tegas Adik.

Berdasarkan Pergub No 23 tahun 2012 tentang angkutan batubara di jalan umum bahwa perlu adanya pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub, Kominfo, PUBM, Distamben dan Kepolisian.

Karena itu Adik berharap semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan angkuta batubara ini.

” Tidak bisa dilakukan oleh Kepolisian atau intansi lainnya sendiri-sendiri. Tetapi perlu bersama-sama dan komitmen dari perusahaan angkutan sendiri (penerima izin) serta intansi yang memberikan izin (Gubenur Sumsel),” pungkasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here