Cegah Karhutla Lagi, Pemprov Jambi Teken MoU Dengan BRG RI

Gubernur Jambi Zumi Zola usai tandatangani MoU dengan BRG di Jakarta

Jakarta, Kabarserasan.com — Guna mencegah terjadinya kebakaran juta dan lahan (karhutla) di lahan gambut, seperti yang terjadi di tahun 2015 laku, Pemerintah Provinsi Jambi bersama dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia (RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk merestorasi (memperbaiki) kerusakan lahan gambut yang ada di Jambi.

Hal ini ditegaskan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada sejumlah media di The Galeri CBD Lantai 2 Hotel Puliman Jakarta, Senin (28/8/2017).

Menurut Gubernur, ini dilakukan karena Provinsi Jambi merupakan provinsi hijau, dimana hampir 45 persen wilayah merupakan kawasan hijau, hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi, serta terdapat empat taman nasional.

Diantaranya, kata Zola, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Berbak (TNB).

“Hutan kita masih luas. Ada terdapat empat taman nasional yang keseluruhannya mempunyai keunikan dan kekhasan flora dan faunanya masing-masing,” ujarnya.

Provinsi Jambi termasuk provinsi yang memiliki wilayah gambut cukup besar, lebih kurang 900.000 hektare, terhampar di tiga kabupaten, yaitu Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, dan Muarojambi.

“Tiga kabupatem ini yang memerlukan prioritas pengelolaan penanganan. Sebagian lahan gambut ini berada dalam kawasan budidaya, dengan jenis pemanfaatan yang cukup beragam, serta lahan terbuka hijau, hutan, pertanian, perkebunan serta hutan tanaman industri,” papar Zola.

Dengan adanya penandatanganan tersebut dapat menjadi dasar dalam rencana aksi pelaksanaan kerjasama daerah dalam pelaksanaan Restorasi Lahan Gambut di Provinsi Jambi serta memastikan terlaksananya Restorasi Lahan Gambut oleh para pihak terkait.

Gubernur berharap, agar tidak ada terjadi lagi kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 yang banyak merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here