Timbun Beras, Izin Usaha Pengusaha Beras akan Dicabut

Ilustrasi

Jambi, Kabarserasan.com — Setelah memantau kebutuhan pangan di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah lalu, diam-diam Satgas Pangan Provinsi Jambi terus melakukan aksinya. Kali ini sasarannya berupa kebutuhan pokok, yakni beras.

Bertempat di Polda Jambi, Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi menggelar rapat mendadak yang dihadiri langsung puluhan pengusaha beras yang ada di Provinsi Jambi.

Kabid Pelayanan Publik Bulog Jambi Saidi, usai menghadiri rapat mengatakan, tim Satgas Pangan Provinsi Jambi masih terus berlanjut pasca lebaran.

” Hati-hati bagi pengusaha yang sering menimbun beras, yang membuat harga beras dipasaran tinggi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. Karena kami akan menindak tegas,” ancamnya.

Kali ini tim fokus kepada ketahanan pangan, terutama beras agar harganya tetap stabil dan tidak ada lagi masyarakat mengeluhkan mahalnya harga beras.

“Dari hasil rapat tadi, adanya kesepakatan bersama dengan pengusaha beras di Jambi, agar menjual beras diatas HET yang ditentukan, yakni tuk HET beras medium Rp. 9.500 per kilogramnya,” katanya, Selasa (25/7/2017) diruang kerjanya di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Tidak itu saja, sambungnya, Tim Satgas Pangan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang-gudang beras milik para pengusaha.

“Pasalnya, para mitra-mitra (pengusaha) beras tidak diperkenankan menimbun beras bila terjadi kelangkaan beras dipasaran,” tegas Saidi.

Menurutnya, mereka tidak diperbolehkan menimbun beras dan harus dikeluarkan stok berasnya. “Kalau Bulog, bukan untuk menimbun beras, tapi kebutuhan stok nasional.”

Ditegaskan lagi Saidi, hal ini bukan tidak ada sanksinya. “Bila dalam sidak mendatang ada ditemukan pengusaha menimbun beras, sanksinya akan dicabut izin usahanya oleh Tim Satgas Pangan.”

Mereka, lanjutnya, dinilai tidak menjalankan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

“Permendag Nomor 27 Tahun 2017 ini sudah berlaku sejak 16 Mei lalu untuk sembilan harga komoditi bahan pokok,” tutur Saidi mengakhiri.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here