Polair Polda Jambi Amankan Ratusan Keping Kayu Bulian Ilegal

Kayu ilegal yang berhasil diamankan Poloair Jambi. Kabarserasan.com/Azi

Jambi, Kabarserasan.com — Patroli Kapal Polisi Perairan (Polair) Polda Jambi mengamankan satu unit kapal motor (KM) Usaha Baru GT 05 yang bermuatan kayu olahan jenis ulin atau bulian sebanyak lebih kurang 380 keping di wilayah perairan Muara Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa lalu (11/7/2017).

Selain menyita ratusan keping barang bukti, petugas juga mengamankan seorang nakhoda kapal berinisial S, warga Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau bersama seorang awak kapalnya berinisial U.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke anggota Polair Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di perairan Muara Kualatungkal.

Tepat pada Selasa malam, pukul 17.00 Wib pada koordinat 00.47.700 S – 103.29.800 T, petugas berhasil mengamankan kapal tersebut.

“Setelah diperiksa, kayu bulian berjumlah 380 keping itu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan di wilayahnya,” ujar Tresnadi.

Akibat perbuatannya, S selaku nakhoda KM Usaha Baru bersama satu orang awak kapal lainnya U masih diamankan petugas berikut barang buktinya.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Selanjutnya, petugas juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yaitu NP2HP Wilayah IV Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan dihubungkan dengan barang bukti serta hasil gelar perkara awal maka disimpulkan petugas, bahwa telah patut diduga terjadi suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a dan huruf b jo pasal 88 ayat 1 huruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H).

Baca Juga: Tim Intel Korem Jambi Amankan Kayu Meranti dari Hutan Lindung

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here