Bandar Narkotika Diringkus Polresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe. Kabarserasan/Azi

Jambi, Kabarserasan.com — Perang terhadap narkotika terus dilakukan jajaran Polresta Jambi. Nah… kali ini tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Pelaku bernama Umbu Landu tidak lain merupakan bandar narkotika yang selama ini dicari kepolisian di Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengakui pelaku merupakan salah satu bandar narkotika di Kota Jambi yang selama ini dicari petugas.

Baca Juga: Bandar Sabu Asal Aceh Digerebek Kapolres Saat Pesta Sabu

Menurutnya, terungkapnya kasus ini tidaklah mudah, petugas harus melakukan aksi penyamaran beberapa kali, barulah pelaku berhasil dibekuk di kawasan depan Rumah Sakit Abdul Manap, Mayang, Kotabaru, Kota Jambi.

“Dalam penyamaran tersebut, petugas berusaha melakukan transaksi dengan pelaku dengan membeli sabu-sabu sebanyak satu paket ukuran tiga jie,” katanya, Rabu (5/7/2017).

Baca Juga: Polda Jambi Ringkus Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Ribuan Butir

Saat pertemuan dan melakukan serah terima pesanan sabu-sabu tersebut, akhirnya warga Kompleks Garuda, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi tersebut langsung diringkus petugas.

Beruntung petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang dipesan petugas. “Barang bukti pesanan sempat dibuang pelaku di sekitar motornya,” ungkap Dalimunthe.

Petugas pun akhirnya membawa Umbu ke rumahnya yang tidak jauh dari penangkapan. Di dalam rumah pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan.

Dugaan bahwa pelaku memang bandar narkotika semakin jelas. Betapa tidak, bukan hanya sabu-sabu yang didapatkan petugas, tapi ratusan butir ekstasi ikut diamankan petugas dari kamarnya.

“Barang bukti yang disita di rumah tersangka, meliputi 5 paket besar, 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berikut 5 bungkus plastik diduga pil ekstasi merk cengkeh berwarna hijau sebanyak 500 butir,” ujarnya.

Kepada petugas, sambung Kapolresta, pelaku mengakui semua barang haram tersebut merupakan milik Ifan, warga Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, Umbu Landu harus mendekam di jeruji besi Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here