Bandar Sabu Asal Aceh Digerebek Kapolres Saat Pesta Sabu

Barang bukti sabu yang berhasil diamnakan polisi

Merangin, Kabarserasan.com — Seorang bandar sabu asal Aceh beserta tiga orang rekannya berhasil diringkus jajaran Polres Merangin, Jambi dalam suatu penggrebekan disebuah rumah di tengah perkebunan sawit.

Tidak main-main, dalam penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro.

Bersama tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik.

Empat orang yang diamankan diantaranya seorang bandar bandar sabu asal Aceh yakni Tengku (50), yang beralamat di Desa Seling, berserta tiga rekan lainnya Efendi Yani, Hendra serta Baihaki.

Menurut Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro penggerebekan bandar sabu tersebut dilakukan di Desa Seling, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat dini hari (30/6/2017).

Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap pelaku Hermansyah pengguna narkoba di Kecamatan Tabir.

Ketika ditangkap, kepada petugas, pelaku mengakui kalau sabu yang dimilikinya dibeli dari Tengku di Desa Seling.

Berbekal informasi tersebut, tanpa membuang waktu aparat Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kapolres Merangin langsung melakukan penggerebekan di kediaman Tengku.

Begitu digerebek petugas, Tengku bersama tiga rekannya sedang pesta sabu disebuah rumah ditengah perkebunan sawit.

Baca Juga: Polda Jambi Ringkus Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Ribuan Butir

Selanjutnya, dalam penggeledahan aparat berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan gram sabu yang disimpan di dalam plastik, kemudian satu paket kecil sabu, timbangan digital, alat hisap atau bong serta barang bukti lainnya.

Kepada sejumlah media Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diamankan.

“Terungkapnya kasus ini dari pengembangan tersangka Hermansyah yang kemudian berhasil menangkap bandar besarnya,” katanya.

Ditambahkan Aman, dari empat orang tersebut dua orang atas nama Tengku dan Efendi sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sementara dua orang lagi saat ini masih ddalami perannya masing-masing.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here