BURON TIGA PEKAN, PEMBUNUH WARIA DIBEKUK

Tersangka Pembunuh Waria.

Lampung, Kabarserasan.com – Misteri pembunuhan seorang waria bernama Khaerudin alias Eeng alias Keke di Jati Agung Lampung Selatan akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satres kriminal umum Polda Lampung, Jumat , (23/06/2017) siang.

Pelaku pembunuh waria ini Darman May Yanto (33) yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap petugas setelah sempat buron selama tiga pekan.

Darman yang merupakan tetangga korban di ditangkap di tempat persembunyianya di salah satu rumah keluarganya dii Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Didepan penyidik, pelaku mengaku adalah pria bayaran yang biasa diminta untuk mengencani korban. Aksi pembunuhan itu berlangsung di rumah pelaku sendiri.

“ Kejadian itu terjadi secara spontanitas, karena saat kencan yang kedua kalinya dia tidak membayar. Padahal korban sudah janji,” kata Darman saat diperiksa polisi.

Menurut pelaku, tarifnyai sekali kencan Rp 300 ribu. “ Pada kencan pertama, sudah dibayar. Tapi kencan kedua dia tidak mau bayar, pak,” ujar pelaku.

Pelaku kesal, lalu menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan mencekiknya hingga tewas.

Tragisnya, jasad korban yang sudah tewas dibunuh pelaku di rumahnya kemudian dibawa dengan motor dalam kondisi telanjang dan dibuang ke sungai Trikora Desa Rejo M.Klyo kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Jasad korban kemudian ditemukan pada tengah malam oleh seorang warga yang kemudian
melaporkannya ke polisi.

Kapolda Lampung melalui Dir Krimum Polda Lampung Kombes Pol Heri Sumarji mengungkapkan, kasus pembunuhan waria yang dikenal sebagai Keke ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi.

” Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya adalah sepeda motor korban dan 2 unit ponsel genggam korban yang dirampas usai dibunuh,” kata Heri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya/ pelaku dipastikan melangsungkan lebaran besok di penjara.

” Dia terkena pasal tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,”tegasnya.

Penulis: Ano
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here