Sulit Bebaskan Lahan Untuk Jaringan , PLN Ancam Lakukan Konsinyasi

Suasana rapat ganti rugi untuk lahan jaringan PLN di Pemkab Muba. Foto: Kabarserasan.com/Herman

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com – PT. PLN (Persero) akan mengajukan ganti rugi dengan konsinyasi atau melalui pengadilan, untuk pembangunan jaringan transmisi PLN dari Gardu Induk Betung ke Gardu Induk Sekayu.

“Kalau melalui mediasi tidak menemukan ujung, terpaksa kami mengambil langkah konsinyasi dalam upaya pembebasan lahan itu,” ujar pihak PLN Joni di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (21/06/2017).

Penitipan ganti rugi di pengadilan, lanjutnya, dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannnya, atau objek sedang menjadi objek perkara.

“Harapannya, agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan proyek untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD (Muba) Abusari, SH, MSi menegaskan agar para camat tetap melakukan mediasi dan menjadikan konsinyasi sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian masalah ini.

“Tingkatkan lagi pendekatan dengan masyarakat, tumbuhkan kesadaran, bahwa kepentingan bersama adalah hal yang lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi,”kata Abusari kepada Kabarserasan. com Rabu (21/06/2017).

Abusari menargetkan penyelesaian masalah ganti rugi lahan ini tiga minggu, mengingat manfaat penggunaan listrik ini sudah sangat diimpikan masyarakat.

“Selain itu, masyarakat juga harus sadar, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 6 dijelaskan bahwa, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dan bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here