Gubernur Bengkulu Dan Isteri Tersangka, Ditahan Terpisah

Isteri Gubernur Bengkulu, Lily Martiani Maddari saat ditangkap KPK, Selasa (20/06/2017)/ Foto: bisnis.com

Jakarta,Kabarserasan.com—Setelah melakukan pemeriksaan pada tenggat waktu 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan tiga orang lain yang ditangkap untuk kasus sama, sebagai tersangka. Penahanan pun langsung dilakukan.

Tiga orang lain tersebut, yakni isteri Ridwan, Lily Martiani Maddari, serta dua pengusaha Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya. “Empat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media di Gedung KPK, Rabu (21/06/2017) pagi.

Febri menjelaskan, Keempat tersangka ditahan di tempat terpisah. Ridwan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Lily di Rutan Kantor KPK, Rico ditahan di Polres Jakarta Pusat dan Jhoni Wijaya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ridwan, bersama empat orang lain, diciduk KPK pada Selasa (20/06/2017) pagi di Bengkulu, dalam operasi tangkap tangan(OTT), karena dugaan terlibat transaksi suap menyuap, terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.

Baca:
Gubernur Bengkulu dan Isteri Ditangkap KPK
Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Ironi Pakta Integritas

Rico Diansari merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu. Ia langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar. Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dari total komitmen yang disepakati, dengan Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.

Atas perbuatannya menurutnya, sebagai pemberi, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di pihak lain, Ridwan, Lily dan Rico sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here