Polda Jambi Ringkus Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Ribuan Butir

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto beberkan barang bukti narkotika yang diamankan. Foto: Kabarserasan.com/Azzhari

Jambi, Kabarserasan.com — Untuk yang kesekian kalinya Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi kembali berhasil mengamankan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Setidaknya ada dua tersangka berhasil ditangkap di tempat berbeda. Dari tangan mereka petugas mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kg dan ribuan butir ekstasi.

Yang pertama terjadi pada Kamis pekan lalu, petugas berhasil mengamankan tersangka kurir berinisial AS warga Aceh yang membawa sabu seberat 0,5 kg.

Barang haram tersebut, rencananya akan dibawa dari Aceh menuju Palembang. Namun, aksinya digagalkan petugas setelah berhasil diringkus petugas di jalan Lintas Timur depan Polres Muarojambi, Sekernan, Kabupaten Muarojambi.

“Hasil pengeledahan, tersangka bukan hanya membawa sabu seberat 0,5 kg saja, tapi juga menyimpan satu bungkus plastik berisikan 485 butir ekstasi,” ungkap Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, Selasa (20/6/2017) di lobi Mapolda Jambi.

Kurir yang kedua, lanjutnya, pada tanggal 18 Juni lalu, petugas kembali mengamankan kurir yang membawa narkoba dari Pekan Baru dengan tujuan ke Jambi.

Pelaku berinisial M warga Kemingking Dalam, Kabupaten Muarojambi. Hasil pengeledahan dari tangan pelaku, berhasil diamankan sabu seberat 2 kg dan 3.500 butirr pil ekstasi merk angka delapan berwarna merah jambu.

Diakui Kapolda, kurir narkoba berinisial M ini dalam aksinya membawa 2 kg sabu asal Pekan Baru sudah tiga kali lolos dari incaran polisi.

Pada bulan Januari lalu, tersangka membawa 0,5 kg sabu, selanjutnya pada Maret lalu juga berhasil membawa 1 kg sabu dan pada Mei lalu, juga berhasil membawa 1 kg sabu yabg disebar di Jambi.

“Terakhir ini pelaku lagi naas, saat bawa sekitar 2 kg dan 3.500 butir ekstasi yang kemudian berhasil diringkus oleh Ditres Narkoba Polda Jambi,” paparnya.

Tersangka ini, sambungnya, modus membawa sabu menggunakan angkutan darat dari Pekan Baru menuju Jambi.

Baca Juga: Brigjen Pol Priyo Widyanto

“Semua tujuannya ke Jambi. Terakhir itu diedarkan di Jambi, tapi tidak tahu diedarkan dimana, karena dikasihkan kepada orang yang dirinya tidak kenal,” tutur Priyo.

Bisnis ini memang menggiurkan. Betapa tidak, kurir sabu tersebut mendapat bayaran yang tidak sedikit. Untuk satu kali membawa sabu pelaku diberi upah sebesar Rp. 10 juta.

“Yang pertama mendapatkan upah Rp. 3 juta, kedua Rp. 5 juta, ketiga Rp. 5 juta, dan keempat ini upahnya naik menjadi Rp. 10 juta karena membawa dua kilo sabu,” pungkasnya.

Akibatnya perbuatannya, kedua kurir barang haram yang dilarang beredar ini ditahan d Polda Jambi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here