Jual Narkoba di Rumah, Abi Ditangkap Polisi

Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan bersama tersangka dan bb narkoba.

Muara Enim, Kabarserserasan.com — Jajaran Polsek Gunung Megang berhasil menyita 44 butir ekstasi (ineks) dan 9 bungkus shabu dari tangan tersangka Abi Harwanto (39).

Abi bersama barang bukti narkoba ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya sendiri di Dusun III, Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Kamis (15/6).

Penangkapan tersangka berawal saat anggota Reskrim Polsek Gunung Megang mendapat informasi dan laporan dari masyarakat yang resah bahwa di rumah pelaku tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Nasron Junaidi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui, memang bahwa benar pelaku sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya.

Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 44 butir ineks, terdiri dari 30 butir ineks warna ungu dan 14 butir ineks warna pink yang disembunyikan di belakang tirai gordeng jendela.

Tak hanya inek, disita pula 9 kantong shabu-shabu, terdiri dari 3 kantong besar shabu, 3 kantong sedang dan 3 kantong kecil dibungkus lakban hitam dan disimpan di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di belakang dekat WC rumah pelaku.

Selain itu, polisi menyita 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip, 2 buah sekop plastik, 2 unit Handphone, uang tunai Rp6 juta di dalam dompet hitam.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan mengatakan, barang bukti ineks dan shabu milik pelaku ditaksir senilai Rp33 juta.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iwan, Jumat (16/6/2017).

Sementara itu, tersangka Abi mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Petani ini mengakui kalau uang Rp6 juta yang disita adalah hasil dari transaksi narkotika di rumahnya. “Transaksinya lewat telepon dan pembeli bisa datang ke rumah,” terang Abi.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here