Polisi Grebek Pabrik Rumahan Tahu Berformalin

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Humas AKP Arsyad saat rillis kasus tahu berformalin.

 

Muara Enim, Kabaraserasan.com – Satreskrim Polres Muara Enim yang bergabung dengan Tim Satgas Pangan Muara Enim mengamankan Hendrik Iskandar, pemilik pabrik tahu

Hendrik diamankan petugas setelah pabrik tahunya digrebek petugas di Jalan Lintas Muara Enim- Baturaja, kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Jumat (9/6).

Saat digrebek Hendrik tertangkap tangan sedang mencampur tahu yang dia produksi dengan zat berbahaya yakni formalin yang akan dijual ke pasar.

Penggrebekan pabrik tahu ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Dalam pengrebekan itu petugas berhasil mendapatkan bukti sebanyak 13 jirigen berisi 3250 buah tahu siap jual serta 1 jirigen berisi 5 liter cairan formalin yang simpan tersangka,

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Humas AKP Arsyad mengatakan, produk tahu kuning berformalin yang berhasil diungkap termasuk skala industri kecil.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, pabrik tahu miliknya ini dalam sehari memproduksi sekitar 1000 buah tahu, pengunaan formalin dipakai karena tingginya permintaan tahu selama ramadhan,”kata Kapolres dalam gelar perkara, Senin (12/6).

Kapolres menuturkan, tersangka nekat mencampur dengan zat untuk pengawat mayat agar tahu produksinya tersebut awet dan tidak cepat rusak. Menurutnya, tahu yang dproduksi tersangka hanya beredar di Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Enim.

“Peredaran tahu baru diseputaran kecamatan Lawang Kidul, tanjung Enim,” tuturnya.

Atas perbuatnnya, tersangkan akan dikenakan pasal 136 huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: BPOM Grebek Gudang Pembuatan Mie Kuning Olahan Berformalin
Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here