Lagi, Polda Jambi Amankan Ratusan Kubik Kayu Meranti Ilegal

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto di Halaman Mapolda Jambi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Aksi ilegal logging di Jambi masih saja terjadi. Betapa tidak, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga unit mobil truk tronton yang berisikan ratusan kubik kayu jenis meranti ilegal.

Bersama mobil tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang sopir yang membawa truk tronton. Rencananya, kayu meranti kelas satu sebanyak lebih kurang 115 Meter kubik tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa.

Baca Juga: Polisi Grebek Lokasi Kayu Ilegal

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, terungkapnya kasus ilegal logging tersebut setelah jajaran Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada akhir Mei lalu mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman kayu ilegal dari Kabupaten Tebo dengan tujuan ke Pulau Jawa.

Petugas pun cepat bergerak dan menghadang di kawasan Jalan Lintas Muarabulian KM 46, Desa Penerokan, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Petugas pun mencurigai sebuah mobil Truk Hino tronton dengan nomor polisi B 9331 TYT. Saat distop dan diperiksa, petugas menemukan kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 36 meter kubik dan satu eksemplar nota angkutan.

Baca Juga: Polres Merangin Amankan Kayu Ilegal

“Dari hasil pemeriksaan, asal usul kayu ilegal tersebut berasal dari sawmil di Kabupaten Tebo dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten,” kata Priyo, Selasa (6/6/2017).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan target operasi berikutnya. Petugas pun mengarah ke Rumah Makan Alam Sakti di Jalan Lintas Jambi Bajubang KM 33, Desa Tanjungpauh, Mestong, Kabupaten Muarajambi, Jambi.

Tidak sia-sia, petugas mengamankan satu unit Hino Tronton B 9558 UJ. Setelah diperiksa, kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 37 meter kubik dan satu ekslamplar nota angkutan ditemukan petugas.

“Dari keterangan sopir tersebut, diketahui asal-usul kayu berasal dari sawmil atas nama Kusni yang berada di Jabuoaten Tebo yang akan dibawa ke Cikampek, Jawa Barat,” ungkapnya.

Ternyata tidak itu saja, masih dari sawmill Tebo milik Kusni petugas juga mendapatkan informasi adanya pengiriman kayu ilegal lagi.
Benar saja, didepan SPBU Pall X di Jalan Lingkar Barat, Kenali Asam, Kota Baru, Jambi, petugas kembali mendapatkan satu unit truk Hino Tronton B 9604 TYT.

Lagi-lagi petugas menemukan kayu gergajian kelompok meranti sebanyak 40 meter kubik berikut satu nota eksamplar angkutan yang berasal dari sawmil Kusni. Kali ini kayu ilegal tersebut akan dikirim ke Serpong, Banten.

“Ada tiga orang tersangka, yakni sopir mobil tersebut. Diantaranya Yoga Prasetia (25), warga Subang Jawa Barat, Andika Doni Saputra (28), warga Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur dan Sultan Pane (48), warga Tangerang Selatan, Banten,” ujar Priyo.

Selain mengamankan tiga tersangka, lanjutnya, petugas masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan meminta keterangan ahli dari Balai Pengolahan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

“Ketiga tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling besar Rp. 2,5 miliar,” imbuh Priyo didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polda Jambi dan untuk barang bukti kayu meranti sebanyak lebih kurang 115 meter kubik disita petugas di halaman Mapolda Jambi, di Thehok, Kota Jambi.
Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here