Ketua DPRD Muba: Lihat Pungli Segera Lapor

Illustrasi

Musi Banyuasin,Kabarserasan.com – Masih maraknya pungutan liar (pungli) baik di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) membuat Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Abusari angkat bicara.

Menurut Abusari, sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2016, pihak sekolah tidak di perbolehkan lagi untuk memungut biaya pendidikan kepada siswa.

” Namun masih ada oknum-oknum di sekolah untuk meminta uang kepada siswa. Ini harus kita awasi. Pihak sekolah yang harus mempelajari Perpres nomor 87 dahulu agar tidak tersandung pelanggaran. Karena di dalam perpres ini terdapat klasifikasi pungli yang banyak dilakukan oleh pihak sekolah selama ini,” kata Abusari kepada Kabarserasan.com, Sabtu malam (03/06/2017).

Dengan adanya Perpres ini pihak sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan memungut uang terhadap siswa.

” Kepada masyarakat Musi Banyuasin, apabila melihat masih ada yang melakukan Pungli agar dapat melaporakan Kepolisi maupun dewan. Kami siap dan akan cepat memprosesnya,”pungkasnya.

Baca Juga: Wabup Muba Beni Hernedi Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi

Penulis: Hermansyah
Penulis: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here