Izin Bermasalah, Pabrik Kemasan Minyak Goreng Digerebek Polisi

Polisi saat gerebek ke dalam pabrik/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Setelah sempat disidak Walikota Bandar Lampung karena dilaporkan membuat kumuh lingkungan warga, sebuah pabrik pengemasan minyak goring berlokasi di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, digrebek polisi, karena persoalan izin operasional.

Di dalam pabrik, aparat kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, mengamankan 16.380 bungkus minyak goreng kemasan ukuran 1-5 kilogram yang siap jual, untuk dijadikan barang bukti. Pabrik ini hanya melakukan pengemasan saja terhadap minyak goreng curah yang mereka beli, dan tidak ada aktivitas produksi.

“Penggerebekan ini terkait soal perizinan usaha. Surat izin usahanya industry rumahan, tapi realisasinya mereka sudah menjadi usaha perusahaan besar dan mapan. Masalah lain, mereka menjual minyak goreng kemasan dengan merk dagang Candi Mas, secara illegal. Jadi untuk sementara pabrik ini kami tutup dulu, untuk proses pemeriksaan,” ujar Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Anwar.

Selain ribuan paket minyak goreng kemasan, juga ikut diamankan polisi dua unit mobil tangki yang sedang menyuplai minyak goreng di lokasi penggerebekan. Ini kali kedua perusahaan ini bermasalah. Akhir April 2017 lalu, pabrik ini didatangi Walikota Bandar Lampung, Herman HN karena dilaporkan mencemarkan lingkungan sekitar. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here