Penangkapan Dua Auditor BPK Terkait WTP Kemendes

Kantor Kementerian Desa dan PDTT

Jakarta, Kabarserasan.com—Dari informasi yang didapat di KPK, penangkapan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama lima orang lain—termasuk Inspektur Jenderal Kementeria Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Irjen Kemendes PDTT), Sugito, karena pemberian status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK ke Kemendes PDTT.

“Kita akan bahas sekali dan ekspose hasilnya dan ditetapkan status hukum lebih lanjut dan kaitan indikasi tersebut terkait dengan apa,” ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (26/05/2017) malam.

Tahun 2014 dan 2015 lalu, laporan tahunan Kemendes PDTT diganjar status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, dan status itu baru meningkat ditahun 2016, dengan pemberian status opini WTP. Tentang hal ini, dibenarkan Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman.

Sebenarnya, dugaan praktek jual beli status opini BPK kepada lembaga pemerintahan, sudah lama jadi pergunjingan di masyarakat. Hanya saja, sekedar pergunjingan, karena sulit membuktikan kebenarannya.

Menteri Desa dan PDTT, Eko Putro Sandjojo

Namun terlepas dari benar tidaknya terjadi praktek tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Adi Prasetyo ‎mengatakan, penangkapan ini menjadi pukulan sekaligus hendaknya jadi evaluasi internal bagi lembaga auditif BPK RI dalam menegakkan akuntabilitas sesuai prinsip independensi, integritas dan profesional.

“Patut menyayangkan hal itu (OTT). Apalagi yang ditangkap KPK adalah diduga pejabat yang semestinya menjadi teladan para auditor,” ujar Adi dalam keterangan tertulis kepada sejumlah media, Sabtu (27/05/2017).

Ia mengatakan, apabila benar OTT tersebut terkait dengan peningkatan opini laporan keuangan Kemendes-PDTT, maka kementerian tersebut sangat memungkinkan untuk ditinjau ulang. Sebab, pada tahun 2014 dan 2015, Kemendes-PDTT  mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Sementara itu, dengan adanya fakta hukum dugaan penyuapan terkait praktik ” jual-beli ” WTP, Pusat Kajian Keuangan Negara merekomendasikan agar pimpinan BPK segera melakukan sidang badan pimpinan. Hal ini dilakukan untuk membahas dan memberi keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait fenomena OTT dan sekaligus mengevaluasi opini WTP yang diberikan kepada Kemendes-PDTT.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi BPK untuk tidak henti-hentinya melakukan pembenahan internal. Termasuk ke depan e-Audit harus segera diterapkan untuk memperkuat integritas auditor,” tegasnya. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here