Polisi Grebek Lokasi Kayu Ilegal

Petugas mengamankan Kayu ilegal. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Aksi ilegal logging masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, jajaran Polresta Jambi berhasil mengamankan setidaknya 20 kubik kayu ilegal jenis rimba campuran di Jalan Lingkar Selatan III, Talang Bakung dalam suatu aksi penggrebekan.

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria bernama Suyatno yang merupakan makelar kayu.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada tim Tipidter (tindak pidana tertentu) Polresta Jambi.

Informasi itu menyebutkan adanya truk yang sedang memuat kayu yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, tim tipidter melakukan pengecekan di tempat tersebut. Tanpa membuang waktu lagi, sejumlah petugas langsung menggrebek lokasi itu.

Tidak sia-sia petugas, mendapati ada dua unit truk yang sedang bongkar muat kayu. Usai dicek seksama, petugas tidak menemukan dokumen yang lengkap

Kapolresta Jambi AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe melalui Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana, mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh petugas pada saat melakukan bongkar muat kayu.

“Awalnya kita mengamankan tiga orang pelaku dan setelah kita lakukan pengembangan ditetapkan satu orang tersangka. Yakni Suyatno sebagai makelarnya dalam kasus ini,” imbuhnya, Jumat (26/5/2017).

Hasil dari pemeriksaan petugas, kayu tersebut berasal dari hutan yang berada di kawasan Petaling, Kabupaten Muarojambi.

Rencananya kayu tersebut akan dibawa pelaku keluar Kota Jambi, setelah dipesan oleh pemilik modal yang berasal dari jakarta.

“Pemiliknya berinisial EL. Saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sekarang kasus ini sedang kita kembangkan, indentitas pemilik modal sudah kita kantongi,” tutur Yudha.

Saat ini, dua unit mobil truk berisi kayu ilegal tersebut menjadi barang bukti petugas dan berada di Polresta Jambi.

Disamping itu, tindak lanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan pihak Kehutanan Provinsi Jambi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here