Polda Jambi Kembali Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto saat ekspose penangkapan kurir sabu seberar 4 Kg. Fot o: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Peredaran narkotika di Jambi seperti tak ada putus-putusnya. Hal membuat Polda Jambi, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi harus bekerja keras demi menyelematkan generasi muda.

Setelah beberapa waktu berhasil meringkus pengedar narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali kembali menggagalkan penyeludan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Sebanyak 4 ilogram narkotika jenis sabu senilai puluhan miliar berhasil diamankan petugas berikut lima orang tersangka yang bertugas untuk membawa barang haram itu kepada pemesan di berbagai daerah.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan, kelimanya adalah orang yang disuruh atau kurir untuk membawa narkotika jesnis sabu-sabu ke suatu tempat, untuk diberikan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk penjemput.

“Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk Atau bisa juga diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Baca Juga: Bawa Sabu 1,4 Kg, Oknum TNI AD Dibekuk Polisi

Sasaran tempat dari masing-masing mereka berbeda, ujar Priyo, sabu-sabu lebih kurang 4 kg yang diamankan tidak seluruhnya akan diedarkan di Kota Jambi, namun ada yang akan ke Tanjunjabung Barat, Sarolangun, serta Sumatera Selatan.

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan lima orang ini. Siapa yang memerintahkan mereka masih kita selidiki,” tegassnya.

Terungkapnya jaringan Aceh ini, setelah petugas mendapatkan empat laporan polisi (LP) yang kita rilis hari ini. Pertama LP tanggal 18 Mei 2017 dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dengan satu tersangka.

Yang kedua LP tanggal 18 Mei juga dengan barang bukti 500 gram sabu, kemudian LP ketiga tanggal 16 Mei dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Serta LP terakhir tanggal 18 Mei lagi dengan barang bukti 474,7 gram sabu.

Semuanya ada empat kelompok. Ada yang satu bis dua tersangka. Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada pelaku membawa narkotika dari Medan tujuan Jambi membawa narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg dengan menggunakan mobil Bus.

Setelah diselidiki petugas, sasaran mengarah ke Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Ketika sampai, dan petugas menggeledah tas penumpang pelaku langsung diringkus.

Beruntungnya lagi, petugas mendapatkan bonus pengungkapan kasus yang sama, ada penumpang lain yang membawa 500 gram sabu.

“Totalnya hampir 4 kg sabu degan 5 tersangka. Ada yang akan diantar ke Sumatera Selatan, kemudian ada yang akan dibawa ke Sarolangun yang 500 gram, kemudian yang ke Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat sebanyak 1 kg, dan yang 474,7 gram akan dibawa ke Kota Jambi.

Untuk asal barang, sambung Kapolda, ada yang dari Aceh dan Pekanbaru. “Jadi modus operandinya, mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang garamnya ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorabg yang sudah ditunjuk atau diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang.”

Sementara ini, petugas menetapkan mereka sebagai orang yang disuruh untuk membawa. “Upahnya macam-macam, Rp. 10 hingga 20 juta. Semuanya dibawa melalui jalur darat, mulai dari bis dan kendaraan pribadi,” pungkas Priyo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jambi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Azharinarkotika beredar di Jambi. Untungnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

Kalu ini sebanyak 4 ilogram narkotika jenis sabu senilai puluhan miliar berhasil diamankan petugas berikut lima orang tersangka yang bertugas untuk membawa barang haram itu kepada pemesan di berbagai daerah.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menjelaskan, kelimanya adalah orang yang disuruh atau kurir untuk membawa narkotika jesnis sabu-sabu ke suatu tempat, untuk diberikan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk penjemput.

“Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk Atau bisa juga diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Sasaran tempat dari masing-masing mereka berbeda, ujar Priyo, sabu-sabu lebih kurang 4 kg yang diamankan tidak seluruhnya akan diedarkan di Kota Jambi, namun ada yang akan ke Tanjunjabung Barat, Sarolangun, serta Sumatera Selatan.

“Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan lima orang ini. Siapa yang memerintahkan mereka masih kita selidiki,” tegassnya.

Terungkapnya jaringan Aceh ini, setelah petugas mendapatkan empat laporan polisi (LP) yang kita rilis hari ini. Pertama LP tanggal 18 Mei 2017 dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dengan satu tersangka.

Yang kedua LP tanggal 18 Mei juga dengan barang bukti 500 gram sabu, kemudian LP ketiga tanggal 16 Mei dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Serta LP terakhir tanggal 18 Mei lagi dengan barang bukti 474,7 gram sabu.

Semuanya ada empat kelompok. Ada yang satu bis dua tersangka. Awalnya, petugas mendapatkan informasi akan ada pelaku membawa narkotika dari Medan tujuan Jambi membawa narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg dengan menggunakan mobil Bus.

Setelah diselidiki petugas, sasaran mengarah ke Terminal Alam Barajo, Kota Jambi. Ketika sampai, dan petugas menggeledah tas penumpang pelaku langsung diringkus.

Beruntungnya lagi, petugas mendapatkan bonus pengungkapan kasus yang sama, ada penumpang lain yang membawa 500 gram sabu.

“Totalnya hampir 4 kg sabu degan 5 tersangka. Ada yang akan diantar ke Sumatera Selatan, kemudian ada yang akan dibawa ke Sarolangun yang 500 gram, kemudian yang ke Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat sebanyak 1 kg, dan yang 474,7 gram akan dibawa ke Kota Jambi.

Untuk asal barang, sambung Kapolda, ada yang dari Aceh dan Pekanbaru. “Jadi modus operandinya, mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang garamnya ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorabg yang sudah ditunjuk atau diletakan di suatu tempat yang akan diambil oleh seseorang.”

Sementara ini, petugas menetapkan mereka sebagai orang yang disuruh untuk membawa. “Upahnya macam-macam, Rp. 10 hingga 20 juta. Semuanya dibawa melalui jalur darat, mulai dari bis dan kendaraan pribadi,” pungkas Priyo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jambi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here