Polda Jambi Bongkar Kejahatan Perbankan Bernilai Miliaran Rupiah

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar kasus tindak pidana perbankan di Bank Mandiri KCP Sumber Agung. Kabupaten Tebo, Jambi.

Tidak tanggung-tanggung negara dirugikan sebesar Rp. 8,8 miliar kurun waktu tiga tahun sejak 2013 lalu. Beruntung, lima orang pelaku yang merupakan mantan karyawan bank berhasil dibekuk. Ironisnya, satu diantaranya merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tebo.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak Bank Mandiri melakukan investigasi internal audit pada akhir tahun lalu.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, dari hasil audit tersebut ditemukan ratusan berkas kredit yang mencurigakan.

“Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 8,8 miliar. Namun, petugas Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkarnya dan mengamankan lima orang tersangka dan salah satunya mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tebo inisial GF di Tebet, Jakarta Selatan,” ujarnya, Senin (22/5/2017).

Diantara berkas hasil audit yang ditemukan, lanjut Kapolda, 87 berkas kredit dengan menggunakan dokumen debitur yang telah lunas ataupun yang ditolak pihak bank.

Ada juga 16 berkas kredit dengan menggunakan dokumen palsu (kredit fiktif). Selanjutnya 45 lapping setoran debitur (penyalahgunaan pelunasan kredit).

“Terakhir berupa satu kredit tempilan (mark up) pengajuan kredit tanpa sepengetahuan debitur sendiri,” tukas Priyo didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Petugas mulanya mengalami kewalahan dalam mengungkap kasus tindak pidana perbankan, lantaran rumitnya proses yang harus dilalui petugas.

Pasalnya, petugas harus meminta keterangan saksi ahli dari pihak bank, sehingga penyelidikan berjalan selama sekitar empat bulan.

Dengan ulet dan penuh kesabaran, akhirnya petugas menyakini sejumlah tersangka kredit fiktif tersebut.

Untuk menangkap otak pelaku GF yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Tebo, petugas harus terbang ke Tebet, Jakarta Selatan.

Dari “nyanyian” pelaku terurai, bahwa dirinya yang merekrut dan mengarahkan semua proses aksi kejahatannya.

Anggota yang terlibat bukanlah dari pihak lain, namun masih karyawan Bank Mandiri sendiri, seperti Satpam, office boy, dan dua karyawan bank.

Usai meringkus GF di Jakarta Selatan, tanpa perlawanan keempat pelaku warga Tebo, yakni DY, PP, DI, IM, diamankan petugas di rumahnya masing-masing.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut dan tetap ditahan di sel Polda Jambi.

Kelima pelaku terancam pasal 48 ayat 1 huruf c UU RI No 10/1998 tentang Perbankan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 200 miliar.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here