Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Tomas Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Merangin, Kabarserasan.com — Seorang tokoh masyarakat (Tomas) yang sudah bergelar Pak Haji seharusnya memberikan contoh perbuatan yang baik kepada warganya.

Namun tidak demikian dengan H Rusadi (52) warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi justru memberikan contoh perbuatan yang tidak terpuji.

Bagaimana tidak, Dia tega mencabuli seorang gadis tetangganya hingga puluhan kali hingga hamil delapan bulan. Akibat perbuatannya, pelaku tidak berkutik saat aparat Polsek Bangko membekuknya dikediamannya.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku yang cukup disegani di kampungnya tersebut pertama kali dilakukannya di kebun sawit pelaku pada pertengahan tahun lalu.

Saat itu korban DS (17) sedang mencari kayu bakar. Melihat korban, pelaku berusaha mendekatinya. Namun entah setan apa yang ada dibenaknya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.

Melihat perlakuan Pak Haji tersebut, Korban berusaha meronta dan menolak aksi tidak senonohnya. Namun karena dibawah ancaman, akhirnya korban menuruti ajakan pelaku.

Rupanya, setelah peristiwa pelaku ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya dibeberapa tempat. Diantaranya di rumah pelaku, kebun karet milik warga dan berbagai tempat lainnya hingga sekitar 30 kali.

Kepada sejumlah media yang mewawancarai korban, mengatakan, kalau setiap diajak pelaku untuk berhubungan intim, Ia tidak bisa berbuat banyak karena selalu dibawah ancam pelaku.

“Sudah berulang kali bang saya dibuatnya seperti ini. Setiap melakukan perbuatan itu saya selalu diancam bang,” ujar korban.

Ditempat terpisah, pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, Pak Haji tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Iya saya mengaku telah melakukannya. Bahkan sudah sering saya menyetubuhinya. Saya tidak menyesal,” ujar pelaku tanpa ada rasa penyesalan sedikitpun.

Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan tersebut serta masih dalam pemeriksaan petugas di Polsek.

“Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Saat ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek, Selasa (16/5/2017).

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here