Bawa Sabu 1,4 Kg, Oknum TNI AD Dibekuk Polisi

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto menunjukkan Barang Bukti Sabu seberat 1,4 kg dari tersangka, Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Oknum TNI ini tidak patut ditiru baik oleh kesatuannya ataupun warga sipil. Pasalnya, anggota TNI AD aktif ini bersama dua rekannya tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.

Tidak main-main, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu seberat 1,4 kg asal Cina.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto, ini merupakan jaringan Aceh. “Ada oknum anggota TNI AD berinisial Sertu HN yang kita amankan beserta dua rekannya US dan EP saat dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Kota Jambi,” ungkapnya.

Mulanya petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza Silver bernomor polisi BM 1506 LX.

Petugas pun bergerak cepat dengan mengintai di kawasan Jalan Lintas Timur, Suban, Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 11 Mei lalu.

Begitu terlihat melintas sesuai dengan ciri-ciri yang di dapat, petugas pun langsung menghadang mobil mini bus tersebut.

Awalnya, saat digeledah petugas belum menemukan barang bukti yang dibawa oleh dua orang di dalam mobil. Namun dengan kesabaran petugas, akhirnya barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditemukan petugas.

Sabu-sabu itu ditemukan tersimpan di dalam dasbor mobil pelaku, sehingga keduanya yang diketahui oknum TNI AD dan warga sipil tidak dapat mengelak lagi.

“Barang bukti narkotika tersebut dikemas dalam satu bungkus besar plastik merk Jin Xuan Tea dengan berat sekitar 1,4 kg yang berasal dari Cina,” kata Priyo, Selasa (16/5/2017) di lobi Mapolda Jambi.

Tidak lama diinterogasi petugas, HN si oknum TNI AD di kesatuan Iskandar Muda, Aceh beserta US yang bekerja sebagai buruh bangunan mengakui bahwa barang haram tersebut akan dijemput oleh EP seorang sopir yang beralamat di kawasan Pematang Daging, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Selanjutnya, tersangka EP berhasil dijemput petugas di kediamannya tanpa ada perlawanan. “Tersangka EP mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seseorang napi yang berasal dari LP Kualatungkal, Tanjungjabung Barat,” tutur Priyo.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka masih ditahan petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here